Anjar Priandoyo

Catatan Setiap Hari

Delapan pertanyaan tentang outsourcing (tenaga kerja)

with 119 comments

1. Apa itu outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

2. Mengapa harus ada outsourcing?
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

3. Perusahaan manakah yang melakukan praktek outsourcing?
Hampir semua perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.

4. Bagaimana kecenderungan karyawan outsourcing?
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)

5. Siapa yang paling bertanggung jawab atas outsourcing?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)

6. Apakah outsourcing meningkatkan produktivitas
Dalam jangan pendek: Ya. Outsourcing sangat efektif digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjang: belum tentu.

7. Berhasilkah upaya menghilangkan praktek outsourcing?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja.

8. Bagaimana hubungan outsourcing dengan kompetisi global
Kompetisi global, buruh-buruh murah dari china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah.

(9). Apa yang harus kita lakukan bila kita karyawan outsourcing?
Lihat, Lawan, Laporkan ™
Labours all over the world unite ™

Diinspirasi dari: Eight Question about Corruption
Journal of Economic Perspectives – Volume 19, Number 3 – Summer 2005
Jakob Svensson, Professor di Stockholm University dan Senior Ekonom World Bank

  1. Apa itu korupsi?
  2. Negara mana yang paling korup?
  3. Bagaimana karakteristik negara dengan tingkat korupsi tinggi?
  4. Bagaimana kecenderungan korupsi?
  5. Apakah gaji birokrat yang lebih besar dapat mengurangi korupsi?
  6. Dapatkah kompetisi mengurangi korupsi?
  7. Kenapa sangat sedikit sekali upaya sukses memerangi korupsi?
  8. Apakah korupsi mempengaruhi pertumbuhan?

Ditulis ulang dalam buku akuntasi program profesi Hans Tuanakotta (Deloitte) terbitan FE UI

Written by Anjar Priandoyo

Mei 10, 2007 pada 3:17 am

Ditulis dalam Business

Tagged with

119 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. #1. “… secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing … ” ini yang nggak boleh. Secara prinsip, pemerintah hanya memperkenankan tenaga yang di outsource adalah buka bisnis inti. Cuman emang prakteknya, perusahaan tidak mau tau. Asal ada vendor yang nawarin outsource, lempar ke outsource.

    #4. ” … Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen … “. Nah ini yang saya nggak habis ngerti dengan proses outsource. Bukankah para pekerja outsource ini menjadi pekerja di vendor outsource? Harusnya kan seluruh hak pekerja outsource menjadi tanggungjawab vendor bersangkutan. Karena mereka bekerja pada vendor itu meskipun selanjutnya dipekerjakan di perusahaan client.

    Yang semakin membuat outsource menjadi pilihan adalah semakin banyaknya vendor outsource. Seperti hukum ekonomi, stok melipah harga turun. Vendor menawarkan harga outsource-nya semakin murah. Tenaga kerja toh bisa didapat dari para lulusan baru yang mau dibayar berapa aja asal bisa bekerja.

    hentikan outsource dan kontrak (tak terbatas) !!

    Indra

    Mei 10, 2007 at 3:42 am

    • itu betul….bahkan gaji atau THR tenaga outsourching juga tidak dibayarkan..
      itu perusahaan atau yayasan….?
      apa sanksi perusahaan penyedia tenaga outsourching jika terjadi hal itu
      bahkan kita udah bekerja maximal tapi belum diberikan,
      malah memandang status agama…..

      Nicko Coolz

      Agustus 9, 2012 at 1:29 pm

  2. di tempat papabonbon,
    – sales di outsourcing [termasuk handle system buat sales dan export import]
    – logistics di outsourcing
    – produksi di outsourcing

    cuman Accounting, Purchasing ama R&D yg enggak di outsourcing

    papabonbon

    Mei 10, 2007 at 4:25 am

  3. mas anjar…aku korban outsourcing:(, pernah kerja di beberapa perusahaan berbeda….jasa man power supply pernah…lewat koperasi juga pernah….
    secara fasiltas dan benefit kalau (dulu) ngga jauh beda.(medical, insurance,THP,dll)..tapi outsourcing terakhir ini..jiaaaannnnn…pait tenan! bisnisnya aja keren..oil and gas industry!! tapi,…fasilitas kesehatan??ming jamsostek thok thil!! yg berobatnya lewat puskesmas…hiks..hiks…makanya 8 bulan disini dah pengin angkat kaki….

    Korban Outsourcing

    Mei 10, 2007 at 4:46 am

  4. Saya baca posting2 terakhir lo njar… semakin pro buruh saja ya… Jikalau project2 di Silicon Valley di-outsource ke India dan Cina, hitung berapa USD devisa yang diberikan ke negara2 tersebut? Walau “buruh US” meradang, bisa stop ga?

    Kembali ke Indo.. well, ga mau jadi pegawai outsource? Tangan Di Atas aja.. mikir jadi buruh kok nuntut HAK terus.. walau ada UU-nya, walau ada Serikat Pekerja-nya, bukan berarti trus bisa ini itu…

    Indo ini seharusnya lebih dukung UKM ketimbang memanjakan pengusaha hitam..

    Amir

    Mei 10, 2007 at 5:13 am

    • Memang selama Republik ini berpusat dijakarta, maka tidak akan ada penyelesaian atas masalah ini. ada baiknya kita memikirkan daerah kita sendiri. seprti kata pepatah dari pada tenggelam dengan perahu besar, ada baik nya kita lompat dan menyelamatkan diri masing masing, alias melihat Papua dan Aceh……. jika mereka bisa kenapa kita tidak.

      Djonatan

      Februari 4, 2010 at 12:27 pm

      • apa yg kt rasakan dengan ada outsurcing/tenaga kontrak sangat memberatkan para buruh yang hidup dengan ketidak pastiaan serta gaji yang cukup murah,serta perusahaan tidak mau tau berapa lama ia mengabdi semua tidak menjadi pertimbangan,soal upah atau gaji lama dan baru sama saja,oleh karena itu sebaiknya outsurcing dihapuskan agar pekerja mempunyai status.

        sukamto

        Mei 3, 2010 at 6:02 am

  5. 1. tentang polemik di amrik antar para ekonominya sendiri ttg masalah IT outsourcing ke india ini ini papabonbon menulisnya di http://papabonbon.wordpress.com/2007/04/04/ekonomi-amerika-juga-makin-protektif/

    2. ttg nasib buruh wanita outsourcing papabonbon menulis keywordnya di http://papabonbon.wordpress.com/2007/05/02/buruh-subkon/

    3. gimana modelnya/cara berpikirnya para user memilih tenaga outsourcing yang dikehendaki, ada di http://papabonbon.wordpress.com/2007/05/02/ngetes-vendor/

    papabonbon

    Mei 10, 2007 at 6:16 am

  6. Peraturan tenaga kerja membolehkan outsourcing untuk yang bukan bisnis intinya.
    Jadi seperti logistik, pendidikan, IT bisa outsourcing. Masalahnya tinggal pada perusahaan itu sendiri, kalau IT outsourcing…apa biaya lebih murah atau lebih mahal? Bagaimana dengan data rahasia, terutama untuk industri perbankan?

    Kadang kita selalu terlena, bahwa dengan pegawai tetap, yang diandalkan adalah mendapat pensiun, tunjangan kesehatan dll. Tapi kenyataannya, berapa sih uang pensiun yang diterima, juga uang kesehatan? Tetap saja, kita harus menyisihkan sebagian gaji untuk ikut DPLK, agar pensiun tak tergantung dari Dana Pensiun. Juga ikut asuransi kesehatan, karena tunjangan kesehatan tidak cukup.

    Anjar bisa buat artikel lagi nih…uang di Dana pensiun diapakan? Kalau hanya diputar pada deposito, bunganya rendah…kalau dalam bentuk saham, harus pandai memilih saham yang keuntungannya memadai. Tentu paling bagus jika diputar lagi dalam bentuk usaha, seperti mendirikan lembaga finance/leasing, hotel, manajemen property, asuransi dll…tapi jika tak dikelola dengan baik, juga tak menghasilkan…padahal butuh dana untuk bayar pensiunan.

    Coba melihat juga dari sudut pandang perusahaan, betapa sulitnya mendapat tenaga kerja yang cocok. Kadang seseorang yang kinerjanya bagus…sampai tahap tertentu menjadi tak bagus lagi…orang2 seperti ini mau diapakan? Memang teorinya bisa dilakukan mutasi, demosi, promosi dsb nya…tapi tetap aja ada orang2 yang yang istilahnya “dead wood”

    Anjar bisa mengembangkan tulisan ini dari sudut pandang yg berbeda-beda, tidak hanya dari satu sisi saja. Dan kita, tentu saja tak boleh berhenti belajar, dan meningkatkan kompetensi diberbagai bidang, agar siap menghadapi ketidakpastian .
    (Maaf, komentarnya jadi panjang)

    edratna

    Mei 11, 2007 at 1:50 am

  7. Mungkin bisa dilihat dari kacamata yang berbeda. Jika outsourcing dikelola secara profesional dan sesuai dengan UU yang berlaku, maka seharusnya pegawai outsourcing itu menjadi pegawai tetap di perusahaan vendor tersebut. Nah, kebanyakan mereka hanya menjadi pegawai musiman di perusahaan vendor itu. Ini sebenarnya yang mengancam kelangsungan hidup mereka.

    Untuk perusahaan rekanan (vendor) yang sudah establish, kebanyakan karyawan2nya juga sudah berstatus tetap. Karena mereka sudah punya mitra tetap untuk dipasok tenaga kerja. Kendalanya mungkin pada usia produktif.

    Mungin perlu dibuat UU khusus untuk perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing. Apa UU Tenaga Kerja sekarang sudah memfasilitasi hal ini ya Mas? seingat ku hanya mengatur penggunaan tenaga outsourcing saja bukan mengatur perusahaan yang menyediakan tenaga outsourcing itu.

    Gimana menurut mas Pri?

    erander

    Mei 11, 2007 at 2:48 am

    • Apapun alasannya outsucing sangat merugikan pekerja/buruh dinegara kita,tolong ditinjau ulang undang-undang ketenaga kerjaan.itu tidak ada yang menguntungkan sama sekali,apa lg para pekerja honor yang bergerak diinstansi pemerintahan yang cukup lama mengabdi puluhan tahun dengan adanya peraturan baru hilanglah harapan secuil yang ia inginkan hilang musnah.tp tak bisa berbuat apa2

      sukamto

      Mei 3, 2010 at 6:13 am

  8. halo anjar :)
    anak ikom 2000 ya, jadi temennya herlina?

    salam kenal ya, boleh ku link kan :)

    ilma

    Mei 11, 2007 at 3:06 am

  9. Mas Pri,

    saya masih bingung.kebetulan saya diterima kerja di perusahaan telekomunikasi melalui perusahaan outsource.
    saya mau tahu apa ada aturan berapa persen gaji kita dipotong oleh perusahaan outsource itu ya?
    karena setelah saya tahu,kok besar sekali dipotongnya. selisihnya bisa Rp. 1,6juta sendiri.
    saya jadi ngerasa dibohongin. saya yang kerja keras tapi hampir 30%nya dimakan perusahaan outsource.

    tolong jawabannya.

    thanks,
    Tania

    Tania

    Agustus 15, 2007 at 9:27 am

  10. Mau nanya dong….
    Mohon dijawab ya,
    Sebenernya karyawan outsourcing itu beda ga sih dengan karyawan kontrak
    Aku mau bikin skripsi tentang job insecurity karyawan outsourcing. Lebih baik subjekku itu karyawan outsourcing atau kontrak ya…

    Terus yang menonjol dan menarik dari job insecurity karyawan tsb kira2 terhadap komitmen organisasinya atau intensi turnover ya?…

    Trimakasih banyak sebelumnya…
    Dian

    dian

    Agustus 24, 2007 at 2:52 am

  11. […] atau permanen 2.5 juta (42 comments) Idealnya potongan karyawan outsource itu berapa? (12 comments) Delapan pertanyaan tentang outsourcing (10 comments) Posted in Dunia […]

  12. terimakasih saudaraku Anjar, Anda adalah pembela hak hak orang yang lemah, seperti saya. Saya sangat terharu, hik hik, keep fighting yeah..

    biru

    Desember 26, 2007 at 10:17 am

  13. Dear Mas Pri,

    Ada informasi dari anda mengenai “lihat, lawan, laporkan..”
    1. Laporan pastinya berkaitan dengan penyimpangan, sesuatu hal bisa disebut menyimpang kalau, sebetulnya, ada jalan lurus atau UU-nya. Nah..UU yang bisa dijadikan acuan ini tepatnya aturan yang mana ya, Mas ? Aturan dari pemerintah adakah ?..
    2. UU itu dikenakan pada vendor outsource atau si kary outsource itu sendiri ?..
    3. Mengenai hak tenaga outsource (cuti, remunerasi dsb), vendor bisa mengacu pada UU tersebut, Mas ?
    4. Kalau,…saya atau anda ingin bikin perusahaan outsource, bentuk kebijakan ketenagakerjaan mana yang perlu kita jadikan acuan ?..
    5. Apakah SPKWT yang sudah disepakati keduabelah pihak bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi tenaga outsource dan vendornya dalam menyelesaikan perselisihan, dengan mengabaikan regulasi pemerintah ?

    terima kasih banyak, Mas Pri

    salam,
    st. mas

    st. mas

    Februari 21, 2008 at 5:26 am

  14. Wah saya setuju banget kalo outsource dihapus saya sebagai outsource gak perlu berkecil hati , tinggal copy paste capture & jatuhkan semua system and init 0 semua yang ada , hapus network nya lawan ke jaringan ,, catat ip gateway2xnya dan attack semua … dan tinggalkan cari pekerjaan yang lebih layak … dan menjamin kedepannya … semoga yang diatas mengampuni orang yang tertindas seperti saya … amin …

    TLH

    Februari 21, 2008 at 4:08 pm

  15. bubarkan outsourcing…..sudah capek jadi karyawan outsourcing…harusnya IT ,gk usah d outsourcingkan…..!!!

    newbie

    Februari 22, 2008 at 1:32 am

  16. Outsourcing seperti yang terjadi di Indonesia sekarang ini harus segera dihapus. Biar aja vietnam, china dll boleh bilang mereka murah karena outsourcing. Tetapi di sini harusnya jangan. Banyak hal yang menjadi pertimbangannya.
    Saya dulu pernah di-outsourced selama 3 tahun,capek mikir kepastian bekerja. Saya yakin buat perusahaan & dalam jangka panjang, sistem outsourcing spt sekarang ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Sistem ini kedepannya hanya akan menuai ignorance dr karyawan,tidak adanya sense of belonging, & turnover yg tinggi sehingga tidak ada budaya perusahaan yg bisa ditularkan ke karyawannya.
    Intinya,baik untuk karyawan maupun perusahaan,sistem ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

    robert

    April 1, 2008 at 1:13 am

  17. saya kurang setuju dengan pak TLH….
    saya jg saat ini merasakan sebagai outsoucer, udah 6 taun cing….jadi tau bagaimana enggak enaknya….banyak hak-hak yang dikebiri…
    tapi dibalik itu semua kita mesti sadar, bahwa kita sudah memilih untuk menjadi outsourcing (kalo waktu penerimaan dulu kita menolak toh kita ga akan jadi outsourcing khn)
    Kalau memang sudah tidak sanggup lagi ya mungkin sudah semestinya keluar namun tetap menjaga etika, profesionalisme dan kompetensi …karena pindah kemanapun, dan apapun statusnya kita akan diterima dengan baik karena 3 hal itu..

    wnesia

    April 3, 2008 at 7:00 am

  18. Outsourcing mah sudah trend mendunia …

    Saya dulu 3 tahun pertama malah pilih kerja outsource … gaji bisa 3X lipat lebih tinggi dibanding permanen kalo di oil&gas.

    Lumayan banyak nabung untuk beli mobil & DP rumah.

    Setelah itu baru cari kerja permanen …

    Kalau ngga mau kerja outsource ya cari kerja yg laen toh .. gitu saja kok repot.

    Iwan saja

    April 3, 2008 at 11:00 am

  19. wah klo outsourcing di dunia engineer oil & gas mungkin beda critanya…
    nah klo outsourcing melalui koperasi karyawan or sejenisnya nah itu baru ngenes..

    haqy

    April 3, 2008 at 4:21 pm

  20. mas “IWAN SAJA” udah tau negara kita emang repot,ga gampang dong cari kerja lagi….menurut saya gmn caranya outsourcing dihapus?mungkin ga tuh?

    vicko

    Mei 7, 2008 at 1:14 am

  21. saya juga karyawan outsourc, namun beda dengan temen2 sampaikan, kebetulan saya ikut perusahaan yang baik dan sehat, saya hidup dijogja mendapat gaji yang lumayan bahkan diatas rata-rata, fasilitas kesehatan jamsostek dan asuransi swasta, ini sangat membantu saya yang sebelumnya bekerja diperusahaan padat karya dengan status manajer namun kesehatan hanya dijamin jamsostek, bahkan gajinyapun kalah dengan yang sekarang, makanya teman2 harus lihat perusahaannya sehat tidak, ada job yang permanen tidak untuk kelangsungan bisnisnya, kalo itu ada kenapa tidak gabung dgn outsourc, atau anda membuka usaha sendiri aja. kalo membuat kesimpulan harus lihat beberapa pandangan, pemerintah, pengusaha dan kemampuan sdm, saya sangat mendukung outsource karena saya punya kemampuan dan mendapat banyak manfaat, kalo masalah tidak punya pensiun kita bisa bikin pensiun sendiri dengan menyisihkan sebagian gaji kita, tanks

    kentung

    Mei 7, 2008 at 8:39 am

  22. tolong masalah peraturan perundangan,masalah jenjang pendidikan,dll soalnya hrd aq bukan “the right men on the righ job”alias kkn,IQ 50 juga bsa jadi pejabat hrd

    SOMPRET

    Mei 29, 2008 at 3:13 pm

  23. sharing aja qta lulusan S1,gaji 1jtan,sistem kontrak dengan prusahaan induk sendiri,dengan prusahaan”BUMN”qta vendor,kerja kayak romusa/rodi,lembur gak dibayar ama prusahaan,perhatian perusaan induk kurang dibandingkan perusahaan”BUMN” sendiri,klu ada kerja yang lain mau dong,saya qualify masalah mesin oto,komputer(hardware,softwere,programing dll)

    SOMPRET

    Mei 29, 2008 at 3:24 pm

  24. Saya Tia di Semarang. Saya jadi karyawan outsourc sejak Juni 2005 – sekarang. Akhir Juni ini akan tanda tangan lagi PKWT yg ke 4. Hak yg kami terima selama ini hanyalah 12 x gaji, THR & jamsostek saja. Dalam PKWT tsb ada juga ketentuan bahwa selama cuti melahirkan (3 bln) kami tidak akan di beri gaji. Apakah hal ini tidak menyimpang? Jika memang menyimpang, apakah dapat di tuntut, dan prosedurnya bagaimana. Sebenarnya yg memutuskan utk ini adalah vendor Outsourc nya atau perusahaan di mana kita di tempatkan. Terima Kasih.

    Tia

    Juni 27, 2008 at 5:03 am

  25. Kalau anda jadi karyawan outsource yang pinter2 menyiasati dong. Bikin perusahaan bergantung pada anda.

    Hecker

    Juni 27, 2008 at 8:06 am

  26. yang memproklamirkan tenaga kontrak or outsourcing dahulunya capa sih… kalau ga salah mulai jamannya presiden wanita pertama kita yach…

    saya juga salah satu karyawan outsourcing d BUMN… selalu H2C( harap-harap cemas jikalau masa kontrak dah habis, deg-degan tidak diperpanjang kontraknya….)
    apakah akan seperti ini seumur hidupku…?

    kita kerja dituntut untuk tidak membuat kesalahan sekecil apapun… tidak dapat bernapas dengan panjang,,
    yg saya tau jika sudah terikat kontrak minimal 3 tahun menurut undang-undang ketenagakerjaan perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi pegawai tetap…
    tapi…. tiap kali kontrak kita habis (kontrak 1 tahun sekali).. status kita di pecat lalu memperbaharui lamaran kembali baru diperpanjang kembali…
    bagaimana bisa mendapatkan pengalaman kerja minimal 3 tahun, lamaran kita baru lagi status kontraknya…
    0 pengalaman lagi….
    apakah ada solusinya terhadap kasus seperti ini agar kita bisa diberi kesempatan untuk menjadi pegawai tetap……

    no2nk

    Agustus 31, 2008 at 12:35 am

    • hal ini membuat saya bingung,,apa saya akn sama seprtii ini??

      febry

      Mei 15, 2011 at 4:48 am

  27. thanks 4 the info mas Anjar!

    asyafe

    Agustus 31, 2008 at 6:20 am

  28. saya bekerja sebagai tenaga outsourching di PLTU di sumatera,nasibnya bener2 apes deh…tidah obahnya kita di jajh oleh feodal BELANDA ANJING…………………..

    dbtw

    September 28, 2008 at 2:51 pm

  29. outsourchig tidak lebih dari sebuh sistem perBUDAKAN moderen yang lebih menguntungkan para konglomerat dan pengusaha dan membunuh dan menghancurkan hak2 tenaga kerja,makanya kalau pilih presiden dan wakil rakyat yang bener biar kalo bikin UUD ngk ujung-ujungnya duit dan menjadikan rakyatnya BUDAK…….

    faried

    September 29, 2008 at 7:15 am

    • saya setuju atas usulan dan pendapat mu kawan, tp sapa presiden n wakil nya, supermen n betmen

      djong os

      Juli 6, 2010 at 5:25 am

      • wahi pak presideng dan mentri bumn yg bru dlam hal ini dahlan ishak tolong perhatikan outsourching pln yg ada jgan cuma terima karyawan bru lantas outsourching pln tdk diangkat jadi karyawan kasihan nih

        ramli

        November 1, 2011 at 12:36 am

  30. sodara-sodara, awalnya sy calon pegawai tetap, tiba2 perush meng-outsource sy.
    mungkin hanya tuhan yang tau pedihnya hati ini.

    lie

    November 5, 2008 at 6:10 pm

    • sabar…ya…hukuman akan datang buat PLN itu..

      d

      Mei 29, 2009 at 2:43 pm

      • Sabar…ya…hukuman akan datang buat PLN itu..

        Saya setuju. Ayah saya bekerja di PLN dengan tenaga Outsourcing. Sampai sekarang mungkin masa kerja nya sudah 17 tahun lebih. Bulan Juni Ini usia ayah saya sudah mencapai batas usia pensiun (55 Tahun). Tapi apa yang didpat. Hanya dana pensiun yang dipotong Rp. 50.000,- setiap bulan oleh perusahaan Outsourc nya. Yang didapat Hanya Rp. 1.300.000,- Saya menangis setelah ayah saya bercerita. Dan tidak tahu harus mengadu kemana.

        Ya Allah, hanya engkau tempat kami meminta…

        BdM

        Juni 3, 2010 at 9:16 pm

  31. Buat yg jd karyawan tetap perusahaan BUMN…tolong hargai karyawan outsource….jng menginjak2 martabatnya…apalagi sampai menganggap kayak pembantu…..!!!!!!!!!!
    suatu kejadian ..teman di pecat dr perusahaan outsource BUMN dengan di usir..oleh pegawai tetap perusahaan!!!!!!!!! GOKIL!!!
    Padalah perusahaan BUMN itu bukan punya bapak moyang lo!

    the andy

    November 8, 2008 at 6:19 am

  32. Harusnya karyawan outsource di perhatikan juga…se-enggak2nya ada tambahan uang dr prestasi…jng hanya di perhatikan klo dari sisi kekurangannya aja…dan main potong gaji aja. Boleh di adu karyawan tetap vs karyawan kontrak…karyawan tetap banyak tidurnya!! karyawan kontrak di tuntut..rajin dll. karyawan tetap gaji besar tapi banyak nuntut….karyawan kontrak gaji kecil…hanya bisa bersabar.

    the andy

    November 8, 2008 at 6:28 am

  33. Kebetulan di tempat kerja saya recruitment untuk karyawan tetap sudah sangat dibatasi, sementara keperluan manpower tetap tinggi. Solusinya, perusahaan mulai mempergunakan tenaga kerja outsource untuk tugas-tugas tertentu yang sifatnya operasional. Positifnya, sebagai user kebutuhan manpower saya terpenuhi dan saya tidak perlu lagi memikirkan karir karyawan, benefit mereka, atau bagaimana harus memberi mereka pesangon ketika tenaga mereka tidak dibutuhkan lagi.

    Memang saya paham terkadang hal ini tidak adil buat karyawan outsource, namun di jaman efisiensi seperti sekarang mempergunakan tenaga outsourcing (di posisi-posisi tertentu) memang solusi terbaik buat perusahaan.

    Hasta

    November 8, 2008 at 6:50 am

    • karena bapak udah menjadi karyawan tetap…

      yan

      Oktober 20, 2009 at 1:46 am

      • coba bapak punya rasa empati gimana kalu saya jd outs.
        enak ga’ ya.., ngeliat yg lain dpt bonus, dll tunj. gede, kami outs. buta tuli kali .. cuma gitit jari aja
        ngeliatnya..
        mang mungk. mereka yg kary. tetap hatinya dah jadi batu..

        annisa

        Februari 10, 2010 at 7:25 am

  34. mas-mas dan mbak-mbak…saya Fresg Graduate dan keterima di BUMN. Mereka bilang status saya outsourcing/kontrak tapi perusahaan outsourcingnya milik mereka juga. Jadi apa ada bedanya??

    Rey

    Januari 4, 2009 at 4:59 am

    • tetap aja outs. gaji mas Rey di palak..
      maksudnya.. kita yang gajian tapi prshn dpt untung jg dr gaji mas Rey.. gitu deh..
      mis. gaji mas Rey ditagihkan 2.500.000,-
      tp yg ms Rey dpt cuman 2.200.000,- , yg 300.000-nya
      keuntungan prsh. Outs. tsb.

      annisa

      Februari 10, 2010 at 7:29 am

    • gak ada bedanya…
      itu justru lahan mereka buat nyari keuntungan , bagi-bagi duit hasil potongan gaji tenaga OS, yang parah ada yang nyampe 30 % mpe 40 %..
      satu lagi khusunya buat BUMN yg menggunakan tenaga OS juga bisa dijadikan lahan markup , tenaga OS sekian tapi yg ditagihkan ke kas BUMN lebih dari sekian , setelah ribu-ribut ada KPK baru kelimpungan nyari orang buat di jadikan OS untuk menutupi kekurangan laporan yang sekian…

      Epac

      Juni 8, 2010 at 4:02 am

  35. kalau aturan yg mengatur outsourcing cukup gw kira, di uu 13/2003 ps 65, di kepmenaker 101/2004…… cuma pelaksanaannya aja di lapangan yang harus diawasi, tapi gimana mau diawasi kalau pegawai pengawas aja dikit….. maunya disuapin aja….
    perusahaan outsource yg bagus gak bakal makan gaji kary outsource, karena mereka dibayar oleh klien (perusahaan pengguna) besarnya bisa sekitar 8%-15% take home tenaga kerja atau upah pokok tenaga kerja. yg besarnya cukup untuk operasional dan keuntungan. Tapi buat perusahaan outsource yg kecil n gak jelas mungkin agak berat karena sekarang kalau ada uang dari pada bikin outsource mendingan didepositoin aja

    Mengenai pekerjaan inti n non inti yg nentuin itu perusahaan masing2 dan mendaftarkan ke disnaker setempat, ada yg menentukan bahwa level manajerial adalah inti perusahaan jadi di bawah manajer bisa di outsource

    sebagai karyawan outsource harus di lihat kontrak kerjanya kalau misal di gaji 10 jt trus dikasihnya cuma 5 juta harus ada penjelasannya, mungkin di perjanjian kerjanya (PKWT atau PKWTT) ada potongan untuk perusahaan outsourcing? nah ini yg harus ditanyakan karena potongan yang wajar adalah pajak dan jamsostek. BTW karyawan kontrak beda dengan outsourcing, outsourcing bisa dengan karyawan kontrak (PKWT) atau karyawan permanen (PKWTT). Biasanya perusahaan asing yg besar2 dan memperhatikan ketenangan kerja karyawan akan memberlakukan dengan PKWTT hal ini dilakukan dengan tujuan tetap menekan cost karena bila diangkat langsung mjd karyawan langsung klien tersebut biaya akan lebih besar karena benefit bagi karyawan tetap akan lebih besar (ex: medical, cop, tunjangan bla..bla..bla..).

    salam

    bman

    Februari 4, 2009 at 3:49 pm

  36. * …… Sebenarnya perusahaan Outsourching sudah mendapatkan management fee dari perusahaan penerima. * …… Tapi yaahhh…biasa lah, dengan alasan biaya operasional tinggi, biaya sewa tempat mahal, dll (atau bisa juga karena system management pers. yang buruk) akhirnya dia potong gaji karyawannya untuk menutupi kerugian akibat keserakahannya.
    * …… Serakah….”Nauzubillahiminzalik”

    ProOutsourching

    Februari 5, 2009 at 6:51 am

  37. gak apa-apalah mas saya kerja dioutsourcing juga walau dipotong gaji, saya butuh kerja yang penting bisa buat makan. yang penting halal,dan kerja beneran gak korupsi, gak makan duit orang, gak minum keringat orang Dan yang motong gaji saya, di ihklasin deh. Mudah-mudahan bermanfaat buat dia dan keluarganya untuk bekal beribadah amin…amin

    nugi09

    Februari 8, 2009 at 10:19 pm

  38. Saya Bekerja Di Perusahaan BUMN yg bergerak di bidang Perbankan ud 1thn lebih.. tp gw agak mendingan karena masih ada kemungkinan untuk jadi pegawai tetap walaupun melalui tes lagi… yg terpenting adalah aku skrg punya penghasilan (dari pada jd pengangguran).. kita krja kan gak semata-mata mencari uang, yang terpenting adalah PENINGKATAN PERSONAL CAPABILITY (PENGALAMAN) itu yang paling utama… jujur aku lebih suka punya usaha sendiri ketimbang harus selalu dikejar2 TARGET perusaan, di suruh2, selalu mendapat ancaman akan di pecat (krn kita outsource..) sabar aja frend TUHAN gak TIDUR……… YAKINLAH RODA ITU BERPUTAR….

    MIFTAHURRAHMAN

    Februari 14, 2009 at 6:29 pm

  39. aku setuju ma Miftahurrahman, tenang aja brow tuhan pasti memberikan yang terbaik yang jelas saran aku selagi masih ada kesempatan kita harus mencari yang lebih baik lagi dalam karier kita yang jelas JANGAN MAO JADI OUTSOURCE SELAMANYA……….!!!

    Salam Outsource…

    Pegawai OutSourcing

    Februari 17, 2009 at 1:48 am

  40. memang kalau dipikr-pikir enaknya kita bikin usaha sendiri tidak usah mau jadi tenaga outsource tapi perlu diketahui semua yang dikeluhkan disini adalah karena kita sudah terlanjur all out untuk membantu perusahaan pemberi kerja dari yang tadinya tidak dioutsourcingkan (dengan harapan bisa seperti yang lain bisa diangkat), tapi dengan tidak adanya kepastian akhirnya terpaksa harus ikut dioutsourcingkan, perlu diketahui banyak sekali pekerjaan yang sifat pekerjaannya adalah pekerjaan utama perusahaan pemberi kerja tapi entah tidak tahu atau tidak mau tahu itu berjalan seolah tidak ada apa.

    memang kalau dilihat dari undang-undang ketenagakerjaan adalah merupakan undang penindasan terhadap kaum yang lemah walaupun disebutkan Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
    untuk memperoleh pekerjaan (ternyata diartikan berbeda oleh penguasa yatu setiap tenaga kerja boleh melakukan diskriminasi) terbukti upah Outsourcing berbeda dengan pekerja tetap yang hanya ongkang-ongkang kaki bahkan ada yang tidak ada tanggung jawab sama sekali.

    Salam untukmu outsource, semoga tambah tabah untuk menjalaninya ……. amin, Allah Maha Tahu.

    chika

    Februari 17, 2009 at 3:57 am

  41. Wah….kalau di perusahaan tempat saya bekerja lebih seru lagi……

    Outsourcing dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan “dealing” kotor dengan perusahaan outsourcing……

    Oknum tersebut mendapatkan fee dari perusahaan outsourcing……dan alhamdulillah akhirnya sekarang oknum tersebut dikeluarkan dari perusahaan, setelah kami berhasil mendapatkan bukti-bukti yang cukup tentang hal ini.

    Anti-ketidakadilan

    Februari 17, 2009 at 5:25 am

  42. kita senasib sama pegawai outsourcing, saya hanya bisa banyak bersyukur, namun dalam kebutuhan hidup ini banyak yang harus dipenuhi. mau tak mau saya membagi cerita bahwa kami mendapatkan gaji 40% dari pegawai tetap tapi itu tak begitu masalah, yang kami masalahkan adanya perbedaan yang sangat jauh yaitu bonus bagi pegawai tetap dengan pegawai tetap outsourcing dan masalah mutasi bagi pegawai outsourcing tidak ada aturan biaya mutasi jadi mau tak mau harus terima apa yang ditetapkan user. sepertinya kami seolah-olah dipermainkan dengan peraturan yang dibuat sedemikian rupa. ini adalah tanggung jawab bagi pemimpin atau direksi yang membuat aturan seperti ini. ingat akhirat ada tanggung jawab apa yang kita buat. semoga tulisan ini bisa membuka mata hati dan pikiran mereka. wasalam….

    adent

    Maret 4, 2009 at 8:29 am

  43. outsourc…
    sepertinya menakutkan ya, namun sebetulnya tidak. pada dasarnya perusahaan manapun ingin karyawan yang ada didalamnya kompatible, sehingga bisa memenuhi target kerja dari perusahaan. bicara kenapa perusahaan menggunakan outsourc dalam operasionalnya memang pada dasarnya untuk membagi beban perusahaan terutama yang bersifat administratif R & D, bila tenaga kerja itu ikut outsourc yang sehat maka tidak akan ada yang namanya pemotongan gaji dan pengurangan-pengurangan kesejahteraaan lainnya bahkan perusahaan yang ditempati pekerja outsourc itu melakukan pembayaran manajemen fee kepada perusahaan outsourc yang menaunginya dan itu diluar perhitungan gaji yang ditetapkan/diterima tenaga outsourc. kemudian mengenai langgeng atau tidaknya pekerja dalam perusahaan semua itu bergantung bagaimana pekerja itu mampu beradaptasi dan produktif dalam memenuhi target kerja yang dibebankan kepadanya. walaupun seorang pekerja ikut diperusahaan yang bermanajemen langsung bila tidak produktif dan tidak mampu memenuhi target kerja ya perusahaan mana yang mau memiliki pekerja yang seperti itu bukankah itu menjadi beban dan itu menjadi suatu kerugian bagi perusahaan.
    alasan yang lain adalah pada mental individu masyarakat kita, saat individu itu bekerja pada waktu yang lama dan posisi yang sama dengan status pegawai tetap kebanyakan malah menyurutkan produktifitas kerja mereka, bahkan banyak diantara mereka berpendapat kerja keras maupun tidak toh gajinya sama saja, malah yang lebih ektrim mereka memikirkan kapan mereka akan di PHK dengan hitungan-hitungan nominal mereka sendiri.
    jadi bagi individu yang berniat bekerja ikut outsourc langkah pertama yang perlu dilihat adalah kesehatan perusahaan outsourc itu sendiri terutama badan hukumnya, perusahaan outsourc yang resmi adalah berbadan hukum Perseroan Terbatas, tidak melakukan pungutan apapun baik biaya training, transport, formulir dsb.
    so…don’t think bad about outsourcing but lets think how we can do our job with profesionalism.

    heri

    April 9, 2009 at 1:02 am

  44. saya prihatin dengan kondisi kawan2 yang menjadi tenaga outsourcing. Ternyata lebih banyak ruginya daripada untungnya. Dan harusnya hal seperti itu menjadi HARAM.
    Saya punya solusi untuk temen-temen dan kita semua. Daripada menjadi Budak, lebih baik kita menjadi majikan. Coba temen2 berkumpul dalam 1 kelompok yang terdiri dari 5 orang. Setelah itu patungan untuk mendirikan suatu perusahaan / usaha kecil. 5 orang ini bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Kalo banyak dari temen2 angkatan kerja melakukan hal ini, maka ini disebut sebagai perlawanan masal terhadap ketidak adilan. Maka tenaga outsourcing akan berkurang. Dan hingga mencapai titik keseimbangan antara dunia usaha, pemodal, dan pekerja saling membutuhkan dan memiliki nilai yang sama. Dengan demikian prinsip ekonomi barang MELIMPAH harga menjadi MURAH tidak akan berlaku. Kalau kita cuman mengeluh tanpa berbuat, maka kita hanya akan dapat Berharap pada BATMAN atau SUPERMAN untuk menolong kita.
    Tapi kalau temen2 mau melawan ketidak adilan yang temen2 dapatkan, coba lakukan seperti yang saya katakan.
    Saya tidak punya maksud apa2 selain karena merasa prihatin dan ikut merasakan penderitaan kawan2 kelas pekerja mulai dari yang profesional ataupun yang fresh….

    ~Manusia berhak hidup dalam keadilan, dan Pekerja harus mendapatkan Keadilan~

    febri

    April 9, 2009 at 1:41 pm

  45. waduh sangat menyakitkan ya jadi karyawan outsource

    gade.com

    April 14, 2009 at 7:37 am

  46. mas aku karyawan kontrak bumn udah empat tahun kerja eeh bukannya diangkat pegawai tetap malah di lempar ke outsource gmna tuh menyalahi uu ga kalau ya gmna cara aku dan kawan 2 nuntut agar diangkat pegawai tetap and melalui jalur mana ya

    outsource keparat

    April 14, 2009 at 7:42 am

  47. 10 tahun jadi TKHL (tenaga harian lepas)di sebuah anak Perusahaan BUMN(baru dikontrak bulan juni kemarin tapi belum teken kontrak.kerja setiap hari kena shift @$%@(*><<: Dah Bingung mau jadi apa nanti..,,,,ga ngerti.padahal jenis pekerjaan saya,harus dikerjakan oleh tenaga yang sudah ahli sekali.
    Tolong tolong.Dimana keadilan.

    Zhavico

    Agustus 16, 2009 at 2:11 pm

  48. betul pak, sangat merugikan saya sebagai WNI yang baik.. :)
    saya nggak ngrampok.. gak korupsi… saya cuma mau kerja cari duit halal.. tapi dirampok

    oleh yg membuat peraturan, bangsa sendiri ..
    kami tidak boleh ada pilihan, padahal waktu mau pemilu kami disuruh milih…
    sekarang masa bodo… yg penting uang komisi masuk…

    Perusahaan outsource kongkalikong dengan pejabat DPR/pemerintah yg terkait tenaga kerja…

    dengan alasan efisiensi dan bla..bla.bla…..
    tapi intinya: Penjajah di negeri sendiri..
    memerah keringat tenaga kerja.. kemudian hasilnya untuk disetor kepada pemilik perusahaan yg

    pemilik saham nya adalah wong asing…

    Bayangin aja..Saya selama 6 bulan kerja utk BUMN, gaji dipotong oleh outsource sebesar 30%

    setiap bulan.. katanya buat asuransi dan bla..bla..bla.. padahal perusahaan outsurcenya juga

    milik BUMN tersebut…
    Bahkan sejak saya masuk saya tidak pernah tanda tangan kontrak kerja..
    “Pokoke kamu bekerja, nanti tiap bulan ditransfer honor..”
    Aneh.. perusahaan sebesar ini koq aturannya gak jelas..

    Pantas saja negeri tetangga melecehkan negeri ini.. wong banyak pejabatnya bikin peraturan

    yg gak bisa melindungi rakyatnya sendiri…

    hehe yg bikin peraturan juga bagian dari yg melanggar aturan pak… apatis..
    sekarang gak usah lah berharap dari manusia lain..
    nilainya adalah sebagai orang yg diberi amanah, sebagai pejabat yg dititipkan kemampuan,

    bisa bermanfaat positif bagi sebanyak2nya orang lain…
    dan dido’akan yg baik2… bukan yg jelek2..
    sebelum anda meninggalkan negeri atmosfer ini selamanya…. selamanya….selamanya.

    spongebob

    September 2, 2009 at 8:38 am

  49. Ngomong-ngomong soal outsourching . Sebenarnya gampang kalau UU tenaga kerja dirubah dan harus berpihak pada tenaga kerja dan tindak tegas oknum yang telah melanggar UU tsb. tanpa pandang bulu / tidak ada toleransi. Ketegasan itu sangat diperlukan disegala bidang. jangan sampain negeri ini rusak karena pelanggaran UU yang telah dibuat dan disahkan oleh wakil-wakil kita. Bila UU dibuat hanya untuk dilanggar bubarkan lembaga-lembaga pembuat UU tsb. karena saya pandang hanya percuma/sia-sia. Kita tahu UU dibuat untuk dilaksanakan demi terlaksananya pencapaian tujuan UU tsb. Saya sangat prihatin atas kelakuan para oknum yang dengan seenaknya mempermainkan UU , apakah mereka sudah tidak mau diatur hidup di negeri tercinta ini.Saya berdoa agar para oknum tersebut segera sadar dan merubah sikapnya untuk mematuhi dan melaksanakan UU tsb. Amin!

    Sek. DPC SPSI Klaten

    November 24, 2009 at 1:41 pm

    • mas sekjen spsi klaten, aku pengurus spsi kota bandung, gmn keadaan / kondisi spsi klaten? aman saja? moga ga ada kubu-kubuan ya….amiiin

      SALAM KENAL

      facebook ;rokhana99@yahoo.com

      Rokhana

      Oktober 18, 2010 at 4:19 am

  50. betul mas…….hapuskan outsourching……..revisis UU 23…..PENGUSAHA JELAS TAMAK…..DAN KITA HARUS BERSATU MENGHAPUSKANNYA………..

    ahmad yani

    Desember 12, 2009 at 3:10 pm

  51. LOWONGAN UNTUK SECURITY / SATPAM BAGI LULUSAN SD, SMP, STM, SMA, SMU, SMK, SMEA, TERBARU

    GOLDEN MILENIUM SECURITY, Bergerak di bidang jasa Pengamanan, yang bekerja sama dengan Mall, Hotel, Apartement, Bank, Rumah Sakit dan gedung perkantoran yang ada di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tanggerang.

    KETENTUAN YANG BERLAKU :

    01. Pengalaman kerja Satpam / Security tidak di Utamakan.
    02. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh Kami, maka calon anggota Satpam / Security langsung mengikuti pelatihan selama 1(satu) minggu dan langsung penempatan kerja.
    03. Selama pelatihan di sediakan Mess (tempat tinggal).
    04. Gaji yang akan diperoleh per bulan setelah bekerja adalah UMR DKI + Lemburan.
    05. Biaya administrasi sebesar Rp. 500.000 (dipotong dari gaji setelah bekerja).
    06. Biaya baju seragam, atribut Satpam / Security, pelatihan dan piagam sebesar Rp. 1.500.000 (dibayarkan di muka pada saat seleksi dengan mendapatkan tanda terima penerimaan kerja, uang akan di kembalikan saat itu juga apabila dalam ujian dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Satpam / Security).

    PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :

    01. Jenis kelamin Pria / Wanita.
    02. Membuat surat lamaran kerja beserta daftar riwayat hidup.
    03. Melampirkan Ijasah foto Copy (setelah bekerja yang asli di lampirkan).
    04. Pas Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 4 lembar.
    05. Foto Copy KTP sebanyak 4 lembar.
    06. Foto Copy Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kantor Polisi.
    07. Surat Keterangan Sehat dari Dokter / Puskesmas yang asli.
    08. Tinggi badan Pria 170 Cm, Wanita 160 Cm.
    09. Umur Maksimal Pria 38 Th, Wanita 25 Th.
    10. Meterai sebanyak 3 Buah.

    APABILA SEMUA PERSYARATAN DAN KETENTUAN
    TERPENUHI DI JAMIN LANGSUNG BEKERJA

    Lamaran Dapat Di kirimkan
    Melalui Pos ke :

    GOLDEN MILENIUM SECURITY
    Gedung Plasa Lippo (CIMB Niaga) Lt. 5
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
    Jakarta – 12920

    Atau Lamaran Dapat Di kirimkan
    Melalui Email ke :

    (arie_golden@yahoo.com)

    Untuk Informasi
    Hubungi Sdr. Arie
    Telp : (021) 32228536
    HP : 0855-1029572
    0813-17926502
    (Mohon Maaf Kami Tidak Melayani SMS / Missed Calls)

    Arie

    Januari 21, 2010 at 4:03 am

  52. tanya ni, saya udah 12 th outsurce di salah satu BUMN, emang apa ndak akan bisa ya jadi pegawai tetap? makasih

    Acep

    Januari 23, 2010 at 12:37 pm

  53. Salam kenal,

    mas Anjar bagus banget artikelnya, memang selama ini kalau saya perhatikan outsourcing itu cenderung merugikan karyawan kalaupun dari segi kebutuhan perusahaan memang sangat membantu karena ada sebagian hak yang seharusnya diterima sama oleh semua karyawan tidak diberikan kepada karyawan outsourcing. menurut saya Outsourcing hanya sekedar tools HRD untuk melakukan cost saving dari segi SDM, mungkin ada benarnya bahwa outsourcing membuka peluang pekerjaan tp perlu digaris bawahi bahwa perusahaan yang mempunyai benefit tinggi dan masa depan yang bagus tidak seharusnya menerapkan outsourcing, terkadang ada pihak2 tertentu yang sengaja memanfaat alasan tersebut diatas untuk melakukan praktek terselubung SDM yang notabene menghasilkan banyak keuntungan pribad. pengalaman saya dibeberapa perusahaan kalaupun saya belum pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing tapi dari beberapa kasus yang pernah saya tanyakan memang rata-rata sama, bahwa selisih gaji yg diterima oleh karyawan outsourcing dengan karyawan biasa sangat jauh meskipun dengan jabatan dan tanggung jawab yg sama atau pengurangan hak atas karyawan outsourcing. to be continue….

    Mas Artikelnya saya tautin difacebook ya….

    Agus

    Februari 7, 2010 at 12:25 am

  54. sbnarnya berapa persen gaji dipotong oleh outsour,apa ada uu yg mengatur y.biar karyawan outsour g merasa tertipu.

    safril

    April 4, 2010 at 8:31 am

  55. Waow ^0^…rumit sekali ternyata persoalan Outsourcing, semenjak lulus kuliah(1bln yang lalu) saya membantu papa di perusahan Outsourcing milik temannya (walau tidak nyambung dengan kuliah saya Desain gravis ^_^), jadi harus banyak belajar, dan saya menemukan blog ini ketika mencari2 info tentang Outsourcing, sangat menarik komennya bermacam-macam ada yang pro ada yang kontra…

    InsyaAllah sejauh apa yang saya pelajari di perusahaan Outsourcing teman papa ini masih memikirkan kesejahteraan pekerjanya, Gaji yang sesuai UMR, uang makan, lembur, ASKES (1 istri 2 anak), THR, Pesangon, Uang Cuti, semuanya dipertimbangkan agar tidak merugikan pekerja…
    Terkadang kami kalah tender karena memberikan penawaran lebih tinggi dari vendor lain dan tidak bisa lagi menurunkan penawaran ketika negosiasi…

    Yang saya bingungkan, terkadang perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja menginginkan penawaran terendah dari vendor, dengan demikian jika ingin menang tender vendor harus memangkas biaya2, tidak menutup kemungkinan vendor memangkas biaya dari hak2 karyawan (waduh, sadis >_<)…(menyedihkan malah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tersebut milik pemerintah)…
    dalam istilah ini seperti "Jerat Setan"…
    Jadinya bagaimana donk?

    *saya harus banyak bejalar lagi soal Outsourcing….mohon bantuannya… ^_^

    Edelweiss

    April 5, 2010 at 3:52 pm

  56. maw nanya nh…. masa kontrak saya itu berakhir pada bulan maret 2005. hingga sekarng[2010] saya masih dipekerjakan di perusahaan tmpt saya berkerja. tanpa status permanen at kontrak. apa in sudah termasuk pelanggaran perusahan. mohon tanggapannya. kalau ini merupakan pelanggaran apa nh undang2 ketenagakerjaannya… thanks before….

    rijal akbar

    April 14, 2010 at 5:28 pm

  57. Wah bagus mas, emang sekarang trend outsourcing. Lebih efisien dan menguntungkan pengusaha.

    hotels for honeymoon

    April 18, 2010 at 3:56 am

  58. siapa bilang kary tetap ongkang2 kaki…mgk sebagian ada yg begitu tp di tempat sy bekerja yang bermalas-malasan malah para tenaga outsour kalau tak diberi perintah cuma cerita2 dan buat pr pribadi, malah yg kary tetap sibuk sana sini dan berkeringat sedangkan mrk hanya duduk2 manis….
    kalau tdk mau jd pekerja outsour carilah kerja lgs pd perusahaan induk ataupun sdh terlanjur krj di outsour bersabarlah dan tambah pengalaman sambil mencari peluang kary tetap diperusahaan lain, krj tdk cuma di satu tempat dan berharap jd kary tetap sedangkan peluang ditempat lain terbuka lebar….
    kenapa harus takut jika kita punya skill dan pengalaman kalau memang rejeki tak akan kemana…
    dan satu lg yang lebih penting…anda akan dihargai jika anda bekerja betul-betul secara profesional…tidak peduli anda kary tetap atw outsour..

    salam

    bambang

    Juni 4, 2010 at 4:58 am

  59. ane skrg lgi harap2 cemas..krn sdh 9 thn ane permanen di perusahaan telko swasta..dimana bagian ane akan di outsourcing kan…klo kompensasinya berlebih sih gak apa2..tapi ini untuk bayar utang rumah aja lsg habis..

    what should i do.. jd depresi gue..mana anak2 masih kecil2 dan mau sekolah..mimpi sekolahin anak di tempat yg bagus jadi sirna..kasian anak gue potensi pintar tapi hanya sekolah di tempat biasa :(…

    kdg aneh ..perusahaan buang karyawan supaya ebitda bagus sementara.. gue kepikiran klo bagian network di kantor gue pada demo kerja 1 minggu.. pasti bangkrut tuh kantor

    calon outsource

    Juni 24, 2010 at 1:46 pm

  60. yach, itulah salah satu sistem yang banyak digunakan oleh perusahaan dewasa ini..lebih aman dan menghemat ..saya pribadi sih tidak setuju dengan sistem outsourching ini, suka tidak transparan..

    nn.ikasusanti

    Juli 10, 2010 at 9:32 am

  61. jadi bimbang ni. bertahan di tempat kerja sekarang dengan status karyawan tetap dan jenjang kariri yang menjanjikan (meski gaji-nya ga menjanjikan) atau pindah jd outsource dengan gaji sedikit lebih besar dengan semua konsekuensinya? ya ALLAH…bimbinglah hambaMU…but anyway, memang bukan eranya lagi nyari kerja. tapi ciptakan peluang kerja!!! jadi “juragan tempe” saya kira jauh lebih baik daripada jadi outsource selamanya. Pikirkan hal kecil yang terkadang luput dari pikiran orang. yang justru akan menghasilkan keuntungan yang jauh lebih banyak. Jangan terlalu kaku memaksa diri kita bekerja sesuai dengan bidang yang kita pelajari. BEPIKIR DI LUAR KOTAK! dan yang lebih penting, selalu sabar dan syukur. Maka sesungguhnya ALLAH tidak akan menganiaya hambaNYA dan ALLAH MAHA BIJAKSANA

    bagas

    Agustus 12, 2010 at 5:15 am

  62. kebetulan tesis saya, penelitiannya, di sebuat state’s owner coy yg menerapkan pola outsourcing. hasilnya, terdapat legal gap antara praktek dan pedoman.

    denny

    Agustus 16, 2010 at 6:12 am

  63. waduhhh….ternyata banyak manusia yang tega memanfaatkan manusia laen hanya untuk kepentingannya sendiri.
    semoga ALLAH menunjukkan keadilannya dan memberikan keadilan yang nyata untuk korban2 ketidakadilan karena outsourcing. TERKUTUKLAH para penguasa yang hanya memikirkan harta dan membuat peraturan KAPITALIS ini.
    Penjajahan modern nampaknya masih akan lama berlangsung selama UU-nya dipelihara negara.

    saya percaya tidak smua pegawai tetap adalah orang malasa (temen saya bahkan sangat rajin & jujur sampe rekannya mengatakan: kapan kayanya klo kerjaanmu jujur2an!!!). Namun tidak smua pekerja outsourcing juga merupakan orang yang berkualitas (saya menjumpai beberapa kenalan saya yang outsourcing mengerjakan pekerjaannya asal-asalan dan terkesan sekenanya).

    Menurut saya: Setiap individu yang bekerja di suatu perusahaan sebaiknya mengerjakan tugasnya dengan baik agar mendapatkan imbalan yang setimpal, bila salah satu hal ini tidak terpenuhi, mulailah berpikir untuk membuat lapangan kerja sendiri dan terapkan kebijakan yang jujur & adil atas pekerja2 kita.
    Semoga kita makin sadar, sadar akan diri sendiri yang perlu dihargai & sadar bahwa penghargaan diri tersebut harus diperjuangkan dengan baik dan jujur.

    Cheated By Outsourcing

    September 11, 2010 at 12:31 pm

  64. dari pada ribet, gimana ya caranya bikin outsorcing itu sendiri?

    phiey

    Oktober 15, 2010 at 4:20 pm

  65. udah lh akang akang semua ini dh jadi nasib klw pemerintahan nya 10 untuk warga nya pasti semua jdi pegawai tetap karna di negarakita sistem nya masih uud apalagi pt pln perusahaan besar yn ,sih mengandalkan outsorc tanpa meraka yng di lpangan pln bisa ap

    yusep nugraha

    Januari 3, 2011 at 6:42 am

  66. adakah kebijakan seseorang karyawan outsource akan di jadikan karyawan tetap?adakah undang-undang yang mengatur hal itu??

    erwin nakalelo

    Februari 13, 2011 at 12:22 am

  67. bagaimanakah ketentuan pembayaran untuk TLH/tenaga kontrak yang perjalanan dinas??adakah aturan atau UUnya??

    fajar

    Februari 22, 2011 at 4:06 am

  68. rencananya saya mau melamar pekerjaan di bank. Sebelum memutuskan untuk membuat surat lamaran,saya bertanya dulu kpd security bank di sana, trnyata bank itu jg menerapkan outsourcing. Saya sekarang jadi ragu untuk memutuskannya kembali. Lalu apa yg hrs aku lakukan???mohon kasi saya solusi. Tq

    Jojo keyla

    Februari 23, 2011 at 1:13 am

  69. dacch cape jadi OS terus cape deech kapan ada perubahan , siapa yang peduli atas nasi OS?…..

    Adjats

    Mei 9, 2011 at 3:06 am

  70. kenapa ada OS???
    akan ka nasib saya seprti mereka??
    apakah ada perubahan yang lebih baik utk karyawn OS???

    febry

    Mei 15, 2011 at 5:25 am

  71. Terima kash untuk materinya..

    Hemm saya jadi mengerti apa itu OS hehehehe
    makasih yah pakk

    Ferry

    Juni 26, 2011 at 4:13 pm

  72. trimakasih infonya saya jadi tau seperti apa outsourcing itu..sayafreshgraduate mau bertanya juga..1 hari yang lalu 30 juni 2011 saya interview d salah satu bank asing d jakarta posisi MIS Analysis…dan outsourcing…secara spesifik penjelasan pekerjaan nya analisis dan input data ..tapi saya masih bingung seperti apa nantinya…berdasarkan saran sebaiknya tidak di ambil karena outsourcing…terus terang saya bingung..mohon bantuannya..terimakasih…

    desi

    Juni 30, 2011 at 9:07 pm

  73. mas anjar,berhentilah memaki maupun mengeluh. Sejauh pengetahuan anda tentang outsourcing (meski hanya secara teori) anda tidak perlu takut dan menutupi ketakukan anda sendiri dengan menakut2i orang lain.

    Justru sebagai generasi muda, tantanglah diri anda untuk terus membangun dan mengasah kemampuan. Agar tidak perlu cemas dengan kontrak yg terputus secara semena-mena maupun perbedaan gaji bagi pekerja lama maupun baru. Entah outsourcing atau bukan,jika anda memang berkompetensi di bidang anda…..tidak perlu takut.

    Tidak ada kaum lemah, jika memang mereka mau berusaha. Tidak perlu sebegitu bencinya dengan outsourcing,,,,,pegawai tetap saja belum tentu mendapat jaminan kesehatan dan THR penuh bahkan tunjangan hadir.
    :)
    karena saya sudah membuktikannya sendiri. TEMAN2, inilah KEHIDUPAN…hanya YANG MAU BERUSAHALAH yang nantinya akan tetap BERTAHAN.

    kepada mas anjar, pelajari segala sesuatu dengan betul,,,ambil sampel untuk wilayah jangkauan yang luas, dengan sampel 100 perusahaan jika perlu lebih…baru anda ambil kesimpulan.
    SELAMAT BERBENAH DIRI.
    :)

    dien

    Juli 20, 2011 at 9:45 am

  74. Salam buat seluruh teman – teman our sourcing.

    Berusaha dan berdo’a lah, jangan bosan – bosan nya untuk berjuang agar our sourcing ini segera di hapuskan..percayalah ” SEEKOR LINTAH AKAN JATUH SENDIRI, APABILA LINTAH TERSEBUT TELAH CUKUP MENGHISAP DARAH”

    JASRI MELAYU

    Juli 27, 2011 at 8:03 am

  75. salam semuanya.
    Saya punya saran klo bekerja di OS jangan lebih 2 tahun. Ambil positifnya saja dan jangan kembali bekerja di OS…jika bisa hapus sistem OS. Lawan KKN di INDONESIA

    ganjapar

    Agustus 28, 2011 at 7:06 pm

  76. emang sangat pedih jadi tenaga outsourcing, pengalaman saya.
    waktu itu bekerja di perusahaan BUMN, setelah sekian tahun, perusahaan dibeli oleh swasta, hingga kami karyawan diputus dengan perusahaan BUMN tersebut, setelah itu kami dikontrak 1 ( satu ) tahun, kemudian kami diperpanjang 1 ( satu ) tahun, memasuki tahun ke 3 ( tiga ), kami diputus dan disarankan melamar lagi ke outsourcing yang selama ini jadi rekanan. Pengalaman dari rekan yang selama ini menjadi tenaga kerja dari outsourcing, banyak hak yang dipotong.
    Dengan adanya tenaga outsourcing ini, kenapa kita menderita di negara sendiri??????
    Dengan adanya tenaga outsourcing, masa depan tuk bekerja tidak menentu.
    Tentu masih banyak dari rekan yang memiliki pendapat yang lain.
    Outsourcing HARUS DIHAPUS, demi masa depan generasi yang akan datang dan juga perbaikan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

    para

    September 14, 2011 at 4:37 am

  77. gua yg kerja, lo yg poya-poya…tanya kenapa???

    dadang zaelani

    September 18, 2011 at 2:33 pm

  78. cape hati dengan sist outsource…kebetulan ini hampir tahun ke 4 saya menjadi karyawan outsource. pada awalnya saya menjad peg kontrak di BUMN ini hanya selama 3 bulan, tetapi dengan alasan sebagai peg baru-peraturan di BUMN-ku ini (alasan tdk pernah jelas sampai sekarang) maka saya pun di outsourcingkan. praktis gaji pun tidak pernah naik, jangankan jenjang karir, jenjang gaji aja gak ada…fasilitas pun gak ada, slip gaji pun gak ada, jadi tiap bulannya hanya berandalkan print mutasi dr rekening bank! tanpa mengetahui potongan2 -rincian gaji didalamnya….

    alhamdulillah, beberapa waktu lalu di BUMN-ku ini ada program MT dan prog pengangkatan peg.outsource mjd peg kontrak BUMN. dengan serangkaian tes dan pelatihan pun sudah aku jalankan. seluruh pendidikan telah selesai dilakukan sekitar bulan April lalu….tetapi hingga kini tidak juga ada kejelasan tentang program itu….rupanya hanya angin surga saja…
    sedangkan apabila saya ingin hengkang dr sini , saya harus menbayar penalty yg jumlahnya belasan juta rupiah dan puluhan juta rupiah untuk prog .MT…kok rasanya gak adil yah?

    malahan kita semua dapat surat cinta dari BUMN-ku ini dengan alasan ketidakdisiplinan (datang terlambat,absen dll) maka sebagai konsekwensinya, pengajuan kami sbg calon karyw.kontrak pun ditangguhkan untuk dievaluasi kembali selama 6 bulan kemudian….nasiiiibbbbb pait bener!

    mau keluar kena penalty, diem aja disini gak maju2, sementara banyak tawaran yg lebih menarik diluaran, dan parahnya lagi satu2 nya pengharapan untuk mengubah nasib menjadi sedikit lebih baik malah semakin tidak jelas juntrungannya…

    hewwwwwwwww……… pintar2 licik yaaaa….

    ine

    September 19, 2011 at 9:19 am

  79. OUTSOURCING = PROJECT DIVISI TERTENTU YANG MALAS KERJA TAPI DAPAT GAJI GUUUUEDE…….

    dhenot

    September 19, 2011 at 6:37 pm

  80. “5. Siapa yang paling bertanggung jawab atas outsourcing?
    Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)”, menurut saya sih adalah diri kita sendiri.

    Kita boleh memilih untuk jadi pengusaha dari pada di outsource oleh perusahan. Apalagi di indonesia ini ratio pengusahanya masih sangat kecil sekali.

    Esther

    September 28, 2011 at 5:13 am

  81. Aku sedang menerjemahkan buku “The Right-brain Business Plan” dan cari padanan istilah outsourcing. Menemukan ‘alih daya’ di sini. Terima kasih.

    dinabegum

    Oktober 11, 2011 at 1:00 am

  82. saya mau buat skripsi tentang “Perbedaan Produktivitas kerja ditinjau dari status karyawan dan kerja kontrak/tetap”.
    kerja kontrak itu termasuk outsourcing kn?
    tolong info info nya dnk..
    terimakasih..:)..

    novenita

    Oktober 19, 2011 at 2:38 pm

  83. saya ingin bertanya apakah boleh jika satu perusahaan yang menggunakan 2 perusahaan outsourcing A dan B, dimana karyawan outsourcing tersebut awalnya bekerja di perusahaan outsourcinng A kemudian setelah masa kontraknya berakhir, karyawan tersebut pindah ke perusahaan outsourcing B, dan begitu seterusnya. Kalau memang tidak boleh, undang-undang mana yang menyebutkan tentang maslah ini ?

    Terima kasih

    Matius

    Oktober 20, 2011 at 9:59 am

  84. wahai bapak presiden dan bapak presiden bukalah mata kasihanilah outshorching apakah bisa dipermanen di pln kami mengharap banyak

    ramli

    November 1, 2011 at 12:44 am

  85. Apakah cara outsourcing dihalalkan juga dalam sistem kerja di Perwakilan RI di luar Negeri ? Mohon infonya

    wasito achmad

    Januari 26, 2012 at 2:37 am

  86. ambil ga yah outsourcing kok ngenes gini ??

    zaid

    Februari 20, 2012 at 12:57 pm

  87. Saya kry Out di salah satu BUMN dan perusahan Out tbt adalah anak perusahan dari BUMN dimana sya di pekerjakan sudah 5 thn dengan gaji 850,000/bulan,dalm Surat kontrak saya sbg PKWT , tertuang sebagai tenaga pengamananan (security) tapi di Unit/sub tmpt saya bekerja.saya ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan inti (tidak sesuai kontrak) tsbt, sudah 4thn..yg seharusnya pekerjaan ini di kerjakan oleh kry Organik/tetap..hal ini terjadi dikarenakan minimnya SDM dari kry tetap dan malas tau padahal gaji mereka kry tetap untuk gol 2..5x lipat dari upah saya dan itu di luar tunjangan,,yg membuat saya merasa miris,,saya tidak diberi tunjangan apapun, padahal pekerjaan yg sya kerjakan sangat fiskal di perusahaan tbt,,pertanyaan saya apakah uud ketenagakerjaan yg baru di refisi dan di putuskan di MK juga mengatur tentang hal2 sperti pengalaman saya ini???? mohoh pencerahannya Mas Anjar Priyandoyo,,,salam hormat saya….terimakasih.

    wati

    Maret 8, 2012 at 1:25 pm

    • ikut n setuju dech dgn pernyataannya….hehehehe…..

      adhie

      Oktober 8, 2012 at 4:01 pm

  88. Ikut urun rembuk, memang dlm paraktek dilapangan maslah tenaga kerja out sourcing ini banyak mengalami masalah diantaranya :penanggung jawab dari pers pengelola tenaga kerja kurang bertanggung jawab dalam pengelolaannya yang lebih ironis adalah dibelakang pengelola banyak orang yang ngerti masalah aturannya. Tapi kita tidak bisa melihat masalah ini dari sisi tenaga kerjanya saja juga harus dilihat dari sisi perusahaan karena perusahaan bukan pemerintah dimana persh juga mengalami pasang surut dan tenaga outsours ini merupakan pilihan dalam menentukan daya saing.
    SAYA SETUJU DEPNAKERTRANS LEBIH MEMPERKETAT PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN PENGELOLA OUTSOURSING, LEBIH2 YANG NAKAL HARUS DIKENAKAN DENDA YANG BERAT.
    Monggo semua berpikir yang lebih menyeluruh jangan hanya dari satu kepentingan saja. Amiin

    roni

    Juli 17, 2012 at 7:04 am

  89. Salam sejahtera pak semoga sukses ! menurut saya outsouring ini sudah bnyak di salah gunakan oleh banyak perusahaan terutama di tempat sy bekerja….! dengan gaji yang tidak sesuai sampai jam kerja yang tak wajar di terapkan di tempat kami bekerja….! UMR cuma di byr 80% sementara jam kerja di tambah menjadi 9 jam kerja per hari…! terus harus di apakan perusahaan yg seperti ini? lebih kejam ketimbang jaman jepang kayanya !!! kalo jepang jelas menjajah tapi ini malah memerah bangsa sendiri….! Ada banyak perusahaan yg seperti ini…. tapi kayanya pemerintah terkesan tutup mata da telinga ….mohon solusinya pak jalan terbaiknya sekian dan terima kasih……

    Aby Kholil

    Oktober 2, 2012 at 11:21 pm

  90. OUTSOURSING = KERJA RODI GAYA MODERN

    irild

    Oktober 19, 2012 at 8:44 am

  91. […] priandoyo.wordpress.com […]

  92. yg ingin sy tanyakan…. Apa apa sj hak-hak OS d indonesia. Krn selama sy bekerja sbg OS, tdk pernah mendapatkan hak_hak sbg OS…. coba tlng d jelaskan… krn terutama Perusahaan yg sy bekerja. PT POS INDONESIA. Perusahaan sebesar itu kok nggak bs memberikan hak-hak yg saya sbgi OS? nih perusahaan Indonesia atau PKI…..

    yoga

    Januari 19, 2013 at 12:28 pm

  93. saya juga krayawan alih daya di T*lk*m..
    yg saya ingin tnyakan adalah tntang standar mnimal gaji itu adlah standar umr ato umk.?
    krna sya bkerja di bdang IT dan berksinambungan di bgian Organik dr Perusahaan..
    namun gaji yg kmi dpatkan adlah umk, lembur piket sabtu minggu dan tgl merah, thr (1x gaji), dan mendpatkan asuransi ksehatan..
    nmun bgaimana tntang psangon ato dana pnsiun, smentara gaji “masa bakti” sdah d hapus..
    ktika dri T*lk*m mngadkan evaluasi dan akan di adkan reward.. yg mndapat reward adlah kryawan Organik sja, krna smua pkerjaan di lkukan oleh Mitra, tetapi akun msuk ke portal work T*lk*m menggunakan akun kryawan Organik, maka reward d brikan kpada kryawan Organik.
    juga trkadang T*lk*m mnegaskan untk mnyelesaikan pkerjaan dan harus slesai tanpa alasan.. terkadang ini trasa berat, nmun lpangan pkerjaan smakin sulit…

    Mas Endra

    November 27, 2014 at 12:59 pm

    • Saya pekerja outsorcing diperusahaan yg 1ini sdh 13th. Awalnya saya pekerja harian trs dioutsorcingkan…selama bekerja 12th ini sudah gonta gati pendor outsorcing.?
      Pertanyaanya krn saya sdh mengabdi di satu perusahaan ini sdh 13th…apakah saya wajar menuntut kebijakan perusahaan seandainya saya keluar krn saya sdh tidak layak lg untuk bkerja.artinya perusahaan/ mengasih uang pengabdian aelama 13th ini….?

      naufal hafiz z

      September 30, 2015 at 3:05 am

  94. […] Delapan pertanyaan tentang outsourcing (tenaga kerja […]

  95. […] Delapan pertanyaan tentang outsourcing (tenaga kerja […]

  96. […] Delapan pertanyaan tentang outsourcing (tenaga kerja […]

  97. […] Delapan pertanyaan tentang outsourcing (tenaga kerja […]

  98. permisi..copy paste artikelnya ya..,trims

    hilmi

    September 9, 2015 at 9:33 pm


Tinggalkan Balasan ke dinabegum Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.