Anjar Priandoyo

KPR sekunder itu apa?

with 2 comments

“Saya pernah denger dari DVD cara gila jadi pengusaha Purdi E Chandra, katanya rumah kita yg masih dalam status cicilan ke bank dapat di dijaminkan lagi supaya kita bisa mendapatkan pinjaman. Adakah hal itu benar? atau mas Anjar sudah melakukannya..? Kalau mas tahu caranya tolong dijelaskan bagaimana proses dan cara-caranya”
Jono via email

Komentar:
Betul, metode seperti ini dinamakan KPR Sekunder. Di negara-negara maju, bahkan Malaysia pun KPR sekunder ini sudah berdiri. Di Indonesia belum efektif, secara regulasi keputusan Menteri tahun 1998, dan kemudian di bentuknya PT Sarana Multigriya Finansial tahun 2005 sebagai lembaganya sudah ada, tapi sampai saat ini belum terdengar kinerja dan mekanismenya.

Padahal kalau ini sudah berjalan kasus strategi pembiayaan swap macem rekan diemail tersebut, mudah sekali diatasinya.

Informasi pendukung:

Written by priandoyo

Juni 21, 2007 pada 4:45 am

Ditulis dalam Tips Membeli Rumah

2 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. Saya kira kita juga bisa mendapat pendanaan tambahan lewat KPR Top-Up. Salah satu bank yang menyediakannya adalah BCA.

    Cara kerjanya: bila sisa hutang pokok KPR kita terhadap harga pasaran rumah kurang dari 80%, bank bisa memberikan dana tambahan sampai 80%. Ini dapat dilakukan untuk KPR yang telah berjalan 2 tahun atau lebih, karena harga pasaran rumah selalu naik (jadi nilai jaminan naik), dan pendapatan kita biasanya naik (jadi kemampuan mencicil meningkat), di samping itu juga selama 2 tahun ini hutang awal KPR kita juga sudah menurun. Dari namanya “Top-Up” ini hanya dapat dibantu oleh bank yang sama.

    Maaf contohnya ini adalah BCA karena kebetulan saya nasabah KPR BCA yang berjalan (tapi saya belum pernah melakukan top-up). Saya kira bank lain juga ada fasilitas ini.

    Bojes

    Juni 21, 2007 at 7:57 am

  2. Betul secara prinsip bisa bahkan bila di take over ke bank lain asal kita ikuti prosedurnya kita bisa dapatkan uang dari take over colleteral tersebut.

    burhan

    Desember 19, 2008 at 7:30 pm


Tinggalkan Balasan