Pengadaaan Barang/Jasa Menurut Perpres no 54 tahun 2010
Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 yang ditetapkan Presiden SBY pada 6 Agustus 2010 menjadi acuan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam proses penyusunan RFP. Yang merasa terbebani dengan dokumen proposal bertumpuk-tumpuk yang harus disiapkan silahkan ‘complaint’ terhadap Perpres ini.
Ceritanya, beberapa hari setelah menyelesaikan dokumen proposal sebuah tender di BUMN dengan ketebalan dokumen lebih dari 30 cm (hampir 6 rim kertas). Di Gramedia saya melihat buku Panduan Pengadaan Barang/Jasa ini disalah satu selasarnya. Langsung tidak pikir panjang buku ini saya beli -walau saya tersadar bahwa sebenarnya versi onlinenya bisa didapat di lkpp dan bahkan sertifikasinya.
Sedikit catatan menggelitik dari Perpres yang terdiri dari 135 pasal tersebut antara lain (baru baca sebagian)
- Pasal 6 (etika pengadaan): Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh: KP (Konsultan Perencana) bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau konsultan pengawas pekerjaan
- Pasal 49: Biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 3,2 kali gaji dasar untuk pegawai tetap dan 2.5 kali gaji dasar untuk pegawai kontrak.
- Pasal 53: Kontrak Payung (Framework contract) Merupakan Kontrak Harga Satuan antara pemerintah dan penyedia barang/jasa yang dapat dimanfaatkan dengan ketentuan menjadi lebih efisien


hem… jadi buat bingung pengusaha yang mas!
tapi semoga ada kebaikan dari keluarnya hal ini.
adidoel
Maret 28, 2011 pada 10:27 am
kok gajinya ternyata lebih besar mas?
Zidni
April 4, 2011 pada 12:48 am
Anjar, kenapa nggak sekalian dibahas apa beda dengan Keppres sebelumnya?
edratna
April 10, 2011 pada 12:37 am