Anjar Priandoyo

Pengadaaan Barang/Jasa Menurut Perpres no 54 tahun 2010

dengan 3 komentar

Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 yang ditetapkan Presiden SBY pada 6 Agustus 2010 menjadi acuan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam proses penyusunan RFP. Yang merasa terbebani dengan dokumen proposal bertumpuk-tumpuk yang harus disiapkan silahkan ‘complaint’ terhadap Perpres ini.

Ceritanya, beberapa hari setelah menyelesaikan dokumen proposal sebuah tender di BUMN dengan ketebalan dokumen lebih dari 30 cm (hampir 6 rim kertas). Di Gramedia saya melihat buku Panduan Pengadaan Barang/Jasa ini disalah satu selasarnya. Langsung tidak pikir panjang buku ini saya beli -walau saya tersadar bahwa sebenarnya versi onlinenya bisa didapat di lkpp dan bahkan sertifikasinya.

Sedikit catatan menggelitik dari Perpres yang terdiri dari 135 pasal tersebut antara lain (baru baca sebagian)
- Pasal 6 (etika pengadaan): Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh: KP (Konsultan Perencana) bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau konsultan pengawas pekerjaan

- Pasal 49: Biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 3,2 kali gaji dasar untuk pegawai tetap dan 2.5 kali gaji dasar untuk pegawai kontrak.

- Pasal 53: Kontrak Payung (Framework contract) Merupakan Kontrak Harga Satuan antara pemerintah dan penyedia barang/jasa yang dapat dimanfaatkan dengan ketentuan menjadi lebih efisien

Ditulis oleh priandoyo

Maret 28, 2011 pada 10:22 am

Ditulis dalam Teknologi Informasi

3 Tanggapan

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. hem… jadi buat bingung pengusaha yang mas!
    tapi semoga ada kebaikan dari keluarnya hal ini.

    adidoel

    Maret 28, 2011 pada 10:27 am

  2. kok gajinya ternyata lebih besar mas?

    Zidni

    April 4, 2011 pada 12:48 am

  3. Anjar, kenapa nggak sekalian dibahas apa beda dengan Keppres sebelumnya?

    edratna

    April 10, 2011 pada 12:37 am


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 317 pengikut lainnya.