Penegakan hukum di Indonesia, sebuah perspektif sosiologi
Dari beberapa posting mengenai penegakan hukum di Indonesia, saya melihat beberapa fenomena yang menarik.
1.Jumlah kasus korupsi rata-rata pertahun mencapai kisaran 1,800 kasus periode 2012-2017. Naik dari sebelumnya rata-rata 600 kasus ref. Kasus korupsi dilakukan oleh berbagai elemen e.g akademisi, kepala daerah, legislator ref, ref.
2.Hukuman untuk kasus korupsi tergolong tinggi >10 tahun
3.Banyaknya kasus yang abu-abu, ditandai dukungan dari karyawan atau massa yang membela tersangka korupsi e.g BPPT, IM2. Termasuk dalam kasus-kasus yang bersifat penghinaan e.g perusakan Polsek Ciracas.
Dari fenomena ini ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik:
1.Kasus korupsi merupakan kasus hukum yang sebenarnya relatif tidak berbeda dengan kasus hukum publik lainnya e.g pencemaran nama baik, pornografi, penistaan agama. Kasus ini berurusan dengan publik, dimana sebenarnya kesalahan yang dilakukan relatif kecil, e.g tidak sengaja berkata-kata kasar, tidak mengira dampaknya akan besar. Prinsip keadilan juga sangat sulit ditegakkan karena sangat bergantung dengan persepsi publik.
2.Publik sepertinya menginginkan sebuah “tontonan” yang relatif vulgar. Mungkin ini bentuk democracy (rule by people) yang diinginkan publik.
3.Sinergi korupsi, ada beberapa kasus korupsi yang rasanya tidak mungkin bisa dilakukan tanpa sepengetahuan atau tekanan dari atasan langsung. Misalnya, korupsi pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Dinas, tanpa sepengetahuan Bupati. Disini seharusnya motivasi subordinate (kepala dinas) tidak semata uang, tapi juga motivasi politis (loyalitas kepada atasan).
4.Korupsi ini kemungkinan tidak berdampak terhadap pembangunan. Laju pembangunan tetap berjalan seperti biasa (in the long term e.g 40-50 tahun). Korupsi ini hanya mempengaruhi dinamika kepemimpinan, dimana terjadi perubahan posisi jabatan publik yang sangat bergantung pada persepsi publik.
5.In the long term, public sector ini relatif berisiko tinggi, dibandingkan dengan private sector.
Tinggalkan Balasan