Anjar Priandoyo

Catatan Setiap Hari

Posts Tagged ‘Sustainability

Science: Why utopia doesn’t work

leave a comment »

As sustainable scientist, I found that environmental approach, biological approach is more effective than management/social/human approach. Let see this four law of ecology: Everything Is Connected to Everything Else; Everything Must go Somewhere; Nature Knows Best; There Is No Such Thing as a Free Lunch

The Effect of Scale in Social Science, or Why Utopia Doesn’t Work: Things change as they scale, often drastically. This is true for living creatures and it’s especially true for social systems. Here’s how the dynamics of social groups change as the numbers do and why utopia doesn’t work. The point isn’t that hard to grasp with some basic numerical fluency; physical law dictates that scale matters in all things.

Good reading:
https://fs.blog/the-effect-of-scale-on-values/

Written by Anjar Priandoyo

Maret 12, 2024 at 7:20 am

Ditulis dalam Science

Tagged with

Carbon: Credit, Offset, Trading

leave a comment »

What happened to Chicago climate Exchange?
The Chicago Climate Exchange shut down because large investors were not interested in a voluntary market and had counted on U.S. legislation to enact a mandatory market. When the climate bill in the U.S. Congress failed, there was little incentive for companies to continue to buy and sell credits in the market.

Carbon trading remains a backwater of the global commodities market, and it’s not even included in the benchmark Dow Jones UBS Commodity Index. Without demand from institutional investors spurred by global limits on emissions, the price of carbon has languished compared with the fossil fuels that policy makers are aiming to marginalize

The hype versus the reality of carbon markets and land-based offsets

Written by Anjar Priandoyo

Agustus 25, 2023 at 1:39 pm

Ditulis dalam Science

Tagged with

Bursa Karbon

leave a comment »

Holding BUMN jasa survei atau ID Survey sebagai fasilitator dekarbonisasi BUMN, menjalin kerja sama dengan Metaverse Green Exchange (MVGX) Singapura dalam pengembangan infrastruktur perdagangan karbon di Indonesia. Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia BKI atau ID Survey Arisudono menyampaikan, hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjalankan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang berfokus pada Environmental, Social, and Governance (ESG) rating dan performance.

Republika: ID Survey Gandeng Metaverse Green Exchange Kembangkan Perdagangan Karbon
SWA: Bursa Karbon Berpotensi Memicu Produk Derivatif Karbon

Carbon Rating System
MVGX: Digital Green Exchange & Climate Solution Provider
Carbon Neutrality Rating

MetaVerse Green Exchange has two patent-pending technologies, Non-Fungible Digital Twin (NFDT®) to represent objects in the metaverse, and Carbon Neutrality Token (CNT®) to facilitate cross-border trading of carbon voluntary emission reduction credits without triggering national ownership issues (Nationally Determined Contributions).

POJK No 14/2023 mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Dasar hukum yang mengikat nantinya adalah NK sebagai pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini.

Regulasi perdagangan karbon termaktub di Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.

Blockchain berpotensi digunakan di eknomi hijau untuk mendorong bisnis keberlanjutan berbasis ESG (environmental, social & governance). “Blockchain memungkinkan investor untuk melacak dampak dari investasi mereka yang bermanfaat untuk lingkungan karena blockchain memudahkan perusahaan mengakses transparansi dengan Bureau Veritas

Regulation
1.UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen (national effort) dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

2.Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang pada Pasal 54 ayat (1) menyebutkan perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon dan atau perdagangan langsung.

3.Permen LHK No 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang menyebutkan bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan.

4.Permen ESDM No 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, yang menyebutkan perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon dan atau perdangan langsung.

Wiki: Emissions trading, Carbon Trade Exchange, Carbon emission trading

Written by Anjar Priandoyo

Agustus 11, 2023 at 11:29 am

Ditulis dalam Business

Tagged with

The Alphabet Soup of sustainability reporting

leave a comment »

Alphabet Soup, saking banyaknya singkatan singkatan yang dipakai.

For US-based companies, the most commonly adopted frameworks and standards are TCFD (Task Force for Climate Related Financial Disclosures), CDP (formerly known as the Carbon Disclosure Project), and the ISSB (International Sustainability Standards Board) in tandem with the SASB (Sustainability Accounting and Standards Board)

The Trustees of the IFRS Foundation announced the formation of the International Sustainability Standards Board (ISSB) on 3 November 2021 at COP26 in Glasgow,

Written by Anjar Priandoyo

Juli 13, 2023 at 7:36 pm

Ditulis dalam Business

Tagged with

ESG Reporting Framework

leave a comment »

CDP, GRI, SASB, TFCD

The Trustees of the IFRS Foundation announced the formation of the International Sustainability Standards Board (ISSB) on 3 November 2021 at COP26 in Glasgow

Written by Anjar Priandoyo

Juli 13, 2023 at 4:31 pm

Ditulis dalam Business

Tagged with

ESG Regulation in Indonesia

leave a comment »

Well it is regulation of CSR (Corporate Social Responsibility), but technically this is similar with ESG.

1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal. Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU Minyak dan Gas Bumi memang tidak secara tersurat mengatur tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, bila dibaca secara seksama, ada satu aturan yang secara tersirat menyinggung mengenai CSR. Ketentuan itu adalah Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, “Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat palin sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.”

5.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU Minerba tidak menyebut tanggung jawab sosial secara tersurat, tetapi menggunakan istilah program pengembangan dan pemerdayaan masyarakat. Pasal 108 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.” Pasal 1 angka 28 UU Minerba mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai “usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.”

6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP No. 23 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksana dari UU Minerba. PP ini menjelaskan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah disinggung oleh UU Minerba. Ada satu bab khusus, yakni BAB XII, yang terdiri dari empat pasal yang mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah Pasal 108 yang berbunyi, “Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.” Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif.

7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi UU Panas Bumi juga memiliki satu pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. UU ini menyebutkan istilah tanggung jawab sosial perusahaan dan pengembangan masyarakat sekaligus. Pasal 65 ayat (2) huruf b berbunyi: “Dalam pelaksanaan pelenyelenggaraaan Panas Bumi masyarakat berhak untuk: memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.”

8.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Setidaknya ada dua pasal yang menyinggung CSR dalam UU No. 13 Tahun 2011. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Ketentuan ini ditegas oleh Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi, “Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.” Selain itu, ada pula Pasal 41 yang menggunakan istilah pengembangan masyarakat. Pasal 41 ayat (3) menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

Notes: ISO 26000:2010 Guidance on social responsibility is an international standard providing guidelines for social responsibility

1.Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pada Pasal 33.
2.Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, pada bab I ayat (3), bab IV Pasal 66 ayat (2), bab V Pasal 74 ayat (1) sampai ayat (4).
3.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4.Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
5.Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No.25 Tahun 2007, terdapat pada Pasal 15,16,17, dan 34.
6.Undang-Undang Pengelolan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, pada Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1).
7.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8.Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 13 ayat (3)

Written by Anjar Priandoyo

Juli 2, 2023 at 7:58 pm

Ditulis dalam Business

Tagged with

Telkom ESG Strategy

leave a comment »

TJSL = Tanggung Jawab Sosial Lingkungan = Corporate Social Responsibility and Environment. Menarik Telkom untuk Perencanaan Strategis

TelkomGroup’s commitment to achieving sustainability targets is pursued by managing economic and ESG impacts integrated with our business model and operating activities. We continuously review our sustainability strategy in managing risks and taking advantage of ESG opportunities. Our sustainability strategy is implemented to support Telkom’s pillar of sustainability. In general, the strategies we apply are:

  1. Reducing the environmental footprint of operations by managing energy use, working to reduce emissions produced, and managing electronic waste;
  2. Carry out various initiatives and programs to provide excellent service and improve customer experience sustainably;
  3. Continuously train and educate to create human resources who can adapt to digital technology;
  4. Prioritizing customer convenience by running a security system and maintaining customer data privacy;
  5. Doing business ethically, complying with applicable policies and regulations, and respecting human rights;
  6. Running an adequate risk management system;
  7. Carry out community development programs to provide sustainable impact and value.

Written by Anjar Priandoyo

Juli 1, 2023 at 4:38 am

Ditulis dalam Business

Tagged with ,

Strategic Planning – PLN Green Finance Framework

leave a comment »

Green is every’s company strategic goal: everybody know it, understand it

Rule 2: Every’s company put the green consideration in every step of its business process (include environmental management & monitoring for example)

Written by Anjar Priandoyo

Juni 29, 2023 at 10:19 am

Ditulis dalam Science

Tagged with ,

Green Mining

leave a comment »

These insights yielded five cross-cutting priority areas for the industry:

  • Adaptive long-term mine planning
  • Energy-intensive extraction processes
  • Mine site material hauling and mobility
  • Emissions impacts of downstream processing
  • Water conservation and preservation

Building Resilience A Green Growth Framework for Mobilizing Mining Investment (Sri Sekar et al, Worldbank, 2019)

Written by Anjar Priandoyo

Juni 28, 2023 at 5:46 am

Ditulis dalam Business

Tagged with ,

Waste

leave a comment »

A circular economy is a model of production and consumption, which involves sharing, leasing, reusing, repairing, refurbishing and recycling existing materials and products for as long as possible. CE aims to tackle global challenges such as climate change, biodiversity loss, waste, and pollution by emphasizing the design-based implementation of the three base principles of the model. The three principles required for the transformation to a circular economy are: designing out waste and pollution, keeping products and materials in use, and regenerating natural systems.

Waste-to-energy (WtE) or energy-from-waste (EfW) is the process of generating energy in the form of electricity and/or heat from the primary treatment of waste, or the processing of waste into a fuel source. WtE is a form of energy recovery. Most WtE processes generate electricity and/or heat directly through combustion, or produce a combustible fuel commodity, such as methane, methanol, ethanol or synthetic fuels

Keyword: ESG, Sustainability

Written by Anjar Priandoyo

Juni 16, 2023 at 4:53 pm

Ditulis dalam Business

Tagged with