Anjar Priandoyo

Catatan Setiap Hari

Posts Tagged ‘Law

Law

leave a comment »

Quotes:

  • Law is the great sinew of government, James Wilson (Founding Father)
  • We can speak of law, wherever we can speak of obligation
  • The study of law and politics is one of the foundation stones of the discipline of political science

Written by Anjar Priandoyo

September 14, 2022 at 1:20 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with

Indonesia Privacy Legal Framework

leave a comment »

Law is about rules, a procedures that need to be follow. This rule can bring right and obligation. For example, traffic law, it give right to the pedestrian to walk in zebra cross and give obligation for driver to stop. Any non compliance of law will get punishment. If the pedestrian walk in the middle of road he will get punishment, if the driver not stop, he will get punishment.

Interestingly, in Indonesia Privacy law in a sense of “the right to be let alone” as law is not applicable in Indonesia.

The message of Information Law 11/2008 (UU ITE) is regulating something in internet, its regulated the right that people can not be insulted and also the consequences of violating the right of not being insulted over the internet. Technically without using UU ITE, the defamation (pencemaran nama baik), blasphemy (penistaan agama) and hate speech (ujaran kebencian) can be punished only by KUHP (Ahok cases)

Criminal acts under Law No 11 of 2008: distributing and/or transmitting and/or making accessible electronic information/documents which are contrary to moral norms in Indonesia or related to gambling or insulting or blackmailing or threatening other people.

Electronic information or documents that contain insult or defamation, threats of violence or frightening information (including cyber bullying)

Electronic System Provider
Right to be forgotten
The Government’s right to terminate access

In bigger context such as “personal data protection” is can be found in several regulation, for example PP 71/2019 which introduce:

  • a new concept of Public and Private Electronic System Operators
  • new data localization requirements for Public Electronic System Operators
  • further elaboration on the deletion of electronic data
  • provisions on electronic certificates and electronic reliability certificates
  • a new scope of electronic certification services

RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) aka Data Protection Bill

  • UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 14/2008
  • UU ITE 11/2008 > UU 19/2016
  • UU Administrasi Kependudukan 23/2006
  • UU Kesehatan 36/2009
  • UU Telekomunikasi 36/1999
  • UU Perbankan 10/1998
  • UU HAM 39/1999
  • UU Perlindungan Konsumen 8/1999

Main concern:

  • Definition: Personal data definition is keep changing e.g in PM20/2016 is “keterangan yang melekat dan teridentifikasi” in PP71/2019 “data tentang seseorang yang teridentifikasi dan tidak teridentifikasi”
  • Right: Data owner rights: access, choose, be informed, complete data, withdraw, rectification, restrict processing
  • Obligation: consent and protect
  • Non Compliance: Rp 20-70 billion for individuals, 3x max for corporation

PP 71/2019
PM 20/2016

Baiq Nuril Case (kalah) ref

Written by Anjar Priandoyo

Juli 8, 2020 at 4:40 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with

Buku yang dilarang Kejaksaan Agung

leave a comment »

Lima buku versi Kejaksaan Agung 2009 ref

  1. Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Rosa
  2. Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman.
  3. Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan
  4. Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan MM
  5. Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Gramedia hentikan penjualan buku kiri tahun 2016 ref

Penyitaan Koramil Kediri ref

  1. Lenin: 3 buah
  2. Empat karya filsafat : 11 buah.
  3. Menempuh jalan rakyat ( DN Aidit) : 4 buah.
  4. Manifesto Partai Komunis : 5 buah.
  5. Benturan NU PKI 1948 – 1965 : 4 buah.
  6. Negara dan revolusi : 2 Buah
  7. Orang-Orang di persimpangan kiri jalan : 21 buah.
    8 . Nasionalisme, Islamisme, Marxisme : 14 buah.
  8. Oposisi rakyat : 4 buah.
  9. Gerakan 30 September 1965 : 3 buah.
  10. Catatan perjuangan 1946-1948 : 8 buah.
  11. Kontradiksi MAO-Tse – Sung : 18 buah.
  12. Negara Madiun : 15 buah.
  13. Menempuh jalan rakyat DN Aidit : 4 buah.
  14. Islam sontoloyo : 5 buah.
  15. Sukarno orang kiri revolusi & G 30 S 1965 : 2 buah.
  16. Maestro partai komunis : 4 buah.
  17. Komunisme ala Aidit : 2 buah.
  18. Di bawah lentera merah : 1 buah
  19. Gerwani : 3 buah (no 20-23 di toko berbeda)
  20. Islam Sontoloyo : 1 buah.
  21. Negara Madiun : 8 buah.
  22. Di bawah lentera merah : 7 buah.

Written by Anjar Priandoyo

Desember 30, 2018 at 10:04 am

Ditulis dalam Society

Tagged with ,

Kasus penistaan agama Ahok, Jonru ITE

leave a comment »

Menarik juga, melihat detail putusannya di Mahkamah Agung.

Selain Soal Al Maidah, Ini Kesalahan Ahok dalam Pidatonya di Kepulauan Seribu
(Oct 2016, 120K view)

Jonru Ginting Ungkap Fakta Kenapa Dirinya Ditahan (Dec 2018, 3K view)

Pernyataan Lengkap Ahok Saat Sebut Surat Al-Maidah Ayat 51 (Oct 2016, 890K view)

Written by Anjar Priandoyo

Desember 28, 2018 at 3:29 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with

Kasus Plagiasi

leave a comment »

Tadinya saya mau merangkum kasus plagiasi / plagiarisme ref, ref. Namun ternyata saya urungkan niat ini karena kasus ini terlalu banyak, dari Chairil Anwar hingga Yahya Muhaimin. Kasus plagiasi ini ternyata sangat banyak, jadi tidak mungkin dirangkum, kecuali mengambil beberapa kejadian di 2 tahun terakhir saja.

Rektor UNJ Djaali
9 Sep 2016 Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) menemukan indikasi plagiasi
27 Sep 2017 melaporkan pencemaran nama baik
28 Sep 2017 menggugat pemecatan
5 Oct 2017 mengadukan pemecatan pada DPR
7 Mei 2018 sanksi perbaikan disertasi

Rektor Unnes Fathur Rokhman
Prof. Saratri Wilonoyudho posting tuduhan plagiasi (terjadi 2003)
7 Jun 2018 sidang majelis profesor mengklarifikasi
1 Jul 2018 berita naik
3 Jul 2018 pemilihan rektor
17 Sep 2018 TKA (Tim Kajian Akademik) menyatakan plagiasi
7 Oct 2018 Menristek menyatakan rektor tidak terbukti plagiasi
21 Des 2018 Opini Kompas Supriadi Rustad Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Kemristek dan Dikti; Guru Besar Universitas Dian Nuswantoro, Semarang

Pada 2015, Menteri Nasir pernah menyebut terdapat 187 pejabat negara strategis yang memegang ijazah palsu dari Universitas Berkley Michigan Amerika. Perguruan tinggi tak berizin itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat ref

Written by Anjar Priandoyo

Desember 21, 2018 at 11:38 am

Ditulis dalam Society

Tagged with

Kasus Pembobolan Bank

leave a comment »

Kasus Harry Suganda (b1974), PT Rockit Aldeway, 836M
Mar-Des 2015, pengajuan kredit, D imbalan 700juta
11 Feb 2016, pailit Pengadilan Niaga Jakpus
Modus Pailit Trilium Global Pte Ltd
Muamalat pengajuan Des 2015, dicairkan 100M (agunan 93M berupa aset tanah)
Feb 2017, BNI melaporkan ke Polisi, Mandiri 250M
Jan 2017, pembagian aset pailit 143M
Feb 2017 penangkapan
Feb 2018 sidang

Kasus Mandiri Cabang Bandung 1,8T (setelah bunga dan denda)
Rony Tedy pemilik PT Tirta Amarta Bottling (TAB)
Juventius head officer PT TAB
Surya Baruna Semenguk, commercial banking Manager
Teguh Kartika Wibowo, senior credit risk Manager
Frans Eduard Zandra, relationship Manager
Totok Suharto
Poerwitono Poedji Wahjono
2008 TAB menjadi Nasabah Mandiri
2014 pengajuan kredit (pemalsuan laporan keuangan agunan hanya 79M, pinjaman tidak sah 1.1T)
6 Aug 2018 berkas tipikor PN Bandung

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (OJK 2,4T, Bareskrim 14T)
Donni Satria (Direktur Utama), Andi Pawelloi (Direktur Operasional), Rudi Asnawi (Direktur Keuangan), CDS (Manajer Akuntansi) dan AS (Asisten Manajer Keuangan).
DPO adalah LC, LD, SL
19 Sep 2018 penahanan Dirut
Sept 2018 14T

Written by Anjar Priandoyo

Desember 20, 2018 at 2:19 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with , ,

Penegakan hukum di Indonesia, sebuah perspektif sosiologi

leave a comment »

Dari beberapa posting mengenai penegakan hukum di Indonesia, saya melihat beberapa fenomena yang menarik.

1.Jumlah kasus korupsi rata-rata pertahun mencapai kisaran 1,800 kasus periode 2012-2017. Naik dari sebelumnya rata-rata 600 kasus ref. Kasus korupsi dilakukan oleh berbagai elemen e.g akademisi, kepala daerah, legislator ref, ref.

2.Hukuman untuk kasus korupsi tergolong tinggi >10 tahun

3.Banyaknya kasus yang abu-abu, ditandai dukungan dari karyawan atau massa yang membela tersangka korupsi e.g BPPT, IM2. Termasuk dalam kasus-kasus yang bersifat penghinaan e.g perusakan Polsek Ciracas.

Dari fenomena ini ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik:

1.Kasus korupsi merupakan kasus hukum yang sebenarnya relatif tidak berbeda dengan kasus hukum publik lainnya e.g pencemaran nama baik, pornografi, penistaan agama. Kasus ini berurusan dengan publik, dimana sebenarnya kesalahan yang dilakukan relatif kecil, e.g tidak sengaja berkata-kata kasar, tidak mengira dampaknya akan besar. Prinsip keadilan juga sangat sulit ditegakkan karena sangat bergantung dengan persepsi publik.

2.Publik sepertinya menginginkan sebuah “tontonan” yang relatif vulgar. Mungkin ini bentuk democracy (rule by people) yang diinginkan publik.

3.Sinergi korupsi, ada beberapa kasus korupsi yang rasanya tidak mungkin bisa dilakukan tanpa sepengetahuan atau tekanan dari atasan langsung. Misalnya, korupsi pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Dinas, tanpa sepengetahuan Bupati. Disini seharusnya motivasi subordinate (kepala dinas) tidak semata uang, tapi juga motivasi politis (loyalitas kepada atasan).

4.Korupsi ini kemungkinan tidak berdampak terhadap pembangunan. Laju pembangunan tetap berjalan seperti biasa (in the long term e.g 40-50 tahun). Korupsi ini hanya mempengaruhi dinamika kepemimpinan, dimana terjadi perubahan posisi jabatan publik yang sangat bergantung pada persepsi publik.

5.In the long term, public sector ini relatif berisiko tinggi, dibandingkan dengan private sector.

Written by Anjar Priandoyo

Desember 19, 2018 at 2:08 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with

Korupsi Bus Transjakarta

leave a comment »

Moral of the story: Segala proses harus melewati tender. Argument:
1.Kerjasama antar lembaga pemerintah sehingga tidak memerlukan tender (Salah, menurut Kepres 70 tahun 2012 tidak tepat)
2.Pekerjaan yang dilakukan BPPT seharusnya lebih tinggi karena ahli (Salah, kalau lebih tinggi seharusnya tender)

Direktur Pusat Transportasi di BPPT Prof Dr Ir Prawoto, M SAE (b1958) dihukum 8 tahun penjara sebagai pelaksana perencanaan. Menyusun Laporan Akhir Perencanaan Pengadaan Armada Bus (LAPPAB).

Korupsi tahun 2013, Kerugian negara 399M ref, ref, ref

24 Mar 2014 Penetapan tersangka
9 Mei 2014 Penetapan tersangka Prawoto
Jun 2014 Karyawan BPPT menggalang dana
23 Sep 2014 Udar Pristono tersangka
Nov 2014? Tipikor Jakarta 18 bulan
Mar 2015? Pengadilan tinggi Jakarta 3 tahun
13 Apr 2016 Vonis MA 8 tahun

Written by Anjar Priandoyo

Desember 19, 2018 at 1:33 pm

Ditulis dalam Science

Tagged with

Vonis Artidjo Alkostar

leave a comment »

Daftar Vonis Artidjo Alkostar ref
1.Anas Urbaningrum
Tuntutan KPK: 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 7 tahun penjara
Vonis kasasi: 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

2.Akil Mochtar
Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup
Vonis kasasi: Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa)

3.Angelina Sondakh
Tuntutan KPK: 12 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis kasasi: 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa), Revisi PK 10 tahun

4.Luthfi Hasan Ishaaq
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis kasasi: 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa)

5.Irjen Djoko Susilo
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 18 tahun penjara
Vonis kasasi: 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa)

6.Prawoto
Prof Dr Ir Prawoto, M SAE, terseret kasus pengadaan bus TransJakarta. Selaku Direktur Pusat Transportasi BPPT, ia dinilai menggunakan kewenangannya untuk memuluskan proyek yang merugikan negara puluhan miliar rupiah sehingga ia harus diadili.
Tuntutan: 6 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 18 bulan penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 3 tahun penjara
Vonis kasasi: 8 tahun penjara (naik lima tahun dan dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

7.Sutan Bhatoegana
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ternyata memanfaatkan kedudukannya untuk mengeruk fulus mengisi pundi-pundi pribadi. Dengan jabatannya yang strategis, ia menerima pelicin dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Sekjen Kementerian ESDM Wiryono Karyo, hingga para pengusaha minyak. Sutan akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Tuntutan: 11 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara
Vonis kasasi: 12 tahun penjara (naik satu tahun dan satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

8.Tunggul Parningotan Sihombing
Dokter Tunggul Parningotan Sihombing menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek vaksin flu burung senilai Rp 770 miliar tahun 2008-2010. Belakangan, proyek itu bernuansa koruptif dan dr Tunggul diseret ke pengadilan.
Tuntutan : 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara
Vonis kasasi: 18 tahun penjara (naik 8 tahun dan tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

9.Iskandar Rasyid
Bendahara proyek double-double track jalur kereta api Bekasi-Cikarang, Iskandar Rasyid, menyelewengkan puluhan miliar rupiah uang pembebasan tanah untuk proyek itu. Alhasil, Iskandar duduk di kursi pesakitan.
Tuntutan: 9 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 6 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 9 tahun penjara
Vonis kasasi: 15 tahun penjara (naik 6 tahun dan 6 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

10.Abdur Rouf
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditangkap setelah kurirnya, Abdur Rouf, dibekuk KPK. Dari tangan Rouf, didapati segepok uang dari Antonius Bambang Djatmiko. Terbongkarlah kekayaan Fuad Amin dari hasil kejahatan yang mencapai Rp 250 miliar. Rouf lalu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan: 4 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 2 tahun penjara
Vonis kasasi: 5 tahun penjara (naik 3 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

11.Antonius Bambang Djatmiko
Antonius menyuap Fuad Amin lewat Rouf. Antonius mau tidak mau harus diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan: 3 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 2 tahun penjara
Vonis kasasi: 4 tahun penjara (naik 1 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

12.Ade Nurhikmat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Banten, Ade Nurhikmat menjanjikan tenaga honorer menjadi PNS. Ternyata omongan manis itu palsu. Permainan jahat itu membuat gemerincing uang Rp 871 juta mengalir ke kantong mereka.
Tuntutan: 4 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 3 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 3 tahun penjara
Vonis kasasi: 5 tahun penjara (naik 2 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)

Written by Anjar Priandoyo

Desember 19, 2018 at 1:01 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with

Kasus Artis

leave a comment »

Patrice Rio Capella (b1969)
Gusti Rosaline Ocha
17 Feb 2018 Lapor penganiayaan

Bambang Sunarwibowo (b1966) ref
Feb 2016 bertemu Sisca Dewi (SD)
Apr 2016 berkomunikasi
9 Sep 2016 Asrena Polri (Asisten Perencanaan)
5 Nov 2016 Prewedding
Mei 2017 menikah siri
22 Dec 2017 SD WA Kapolri melaporkan
9 Jan 2018 SD WA Kapolri minta petunjuk
Feb 2018 upload instagram
Jun 2018 pencopotan jabatan
Aug 2018 Pencemaran nama baik Polda Metro
11 Aug 2018 Penangkapan Dir Pidana Siber
13 Des PN Jaksel tuntutan Jaksa 5 tahun (kerugian 35M)

Written by Anjar Priandoyo

Desember 19, 2018 at 12:57 pm

Ditulis dalam Society

Tagged with